AXIALNEWS.id | AP seorang anak berusia 16 tahun diduga menjadi korban salah tangkap dan penahanan unprosedural. Bahkan diduga mengalami penyiksaan.
AP sebelumnya ditangkap dan ditahan dikarenakan adanya tuduhan melakukan tawuran dan mengakibatkan seseorang luka pada bagian muka karena diduga terkena anak panah.
Apa yang dituduhkan kepada AP sesungguhnya tidak pernah ada. Parahnya diketahui, sekitar dua (2) hari lalu diduga keluarga yang menjadi korban luka tersebut mencabut laporannya. Namun, hingga sampai saat ini AP tidak juga dikeluarkan dari tahanan.
Tidak terima anaknya diperlakukan sewenang-wenang dan tidak manusiawi Jumat, 6 Desember 2024, Ibu Korban Dewi bersama puluhan emak-emak warga setempat bersama LBH Medan mendatangi Polres Belawan untuk menjemput AP.
Ketika sampai di Mapolres Belawan, LBH Medan langsung menjumpai AP, ternyata AP ditahan satu sel bersama orang dewasa.
Hal ini jelas telah bertentangan dengan Pasal 3 huruf b UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 yang mewajibkan anak berkonflik dengan hukum ketika ditahan harus dipisahkan dari orang dewasa (tahanan khusus anak).
Tidak cukup sampai disitu, ketika LBH Medan mencoba menjumpai penyidik pembantu yang menangani AP, bersangkutan tidak ada ditempat.
Kemudian mencoba menjumpai Kasat Reskrim ternyata Kasat juga tidak ada, begitu juga dengan Kapolres. Hal ini menjelaskan tidak profesionalnya Polres Belawan dalam melayani masyarakat.
Atas kejadian tersebut LBH Medan menduga Polres Belawan melakukan penculikan terhadap AP.
Maka, LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolres untuk segera membebaskan AP. Karena apa yang dilakukan Polres Belawan telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, SPPA, ICCPR dan Duham.(*)
Sumber: LBH Medan
Editor: Riyan