AXIALNEWS.id | Tepat saat puluhan santri tengah melaksanakan salat Ashar, bangunan musala di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (29/9/25) ambruk secara mendadak dan menewaskan, dan melukai puluhan santri.
Tragedi ini (yang hingga kini jumlah korban terus bertambah) bukan sekadar kecelakaan konstruksi, melainkan cermin kegagalan pengawasan bangunan sekolah keagamaan serta lemahnya akuntabilitas instansi terkait.
Insiden ambruknya masjid Ponpes Al Khoziny menjadi sorotan nasional karena dampaknya amat mematikan: ratusan santri terjebak, banyak yang meninggal, dan duka mendalam menyelimuti keluarga.
Media melaporkan bahwa sebagian besar pesantren seperti banyak sekolah umum lainnya beroperasi dengan izin bangunan yang tidak lengkap atau tak diawasi secara memadai. Padahal, fungsi bangunan masjid di pesantren sangat utama untuk lokasi ibadah, pengajian, dan pertemuan santri.
Fakta pendidikan Indonesia memperkuat urgensi ini. Menurut Statistik Pendidikan 2024, yang diterbitkan BPS, kualitas sarana-prasarana pendidikan masih beragam dan sebagian ruang kelas sekolah mengalami kerusakan berat.
Badan Pusat Statistik Indonesia Sementara itu, data portal menyebut bahwa di jenjang SD sekitar 10,52 % ruang kelas dalam kondisi rusak berat; di tingkat SMP 6,63 % dan SMA 5,69 %.
Ambruknya masjid di pesantren al khoziny bukanlah musibah tunggal tanpa akar: ini menunjukkan bahwa inspektorat bangunan, dinas pendidikan, dan aparat lokal gagal menjalankan tugasnya dalam memberikan pengawasan rutin dan memastikan standar keamanan (termasuk audit struktural) dipenuhi.
Pertama, soal regulasi dan perizinan. Banyak pesantren, khususnya di daerah, dibangun atau direnovasi tanpa izin resmi atau tanpa studi kelayakan struktur. Standar bangunan sipil (SNI), peraturan local, dan kode bangunan mungkin berlaku, tetapi penegakan lapangan lemah. Tanpa audit teknis berkala, risiko keruntuhan makin besar.
Kedua, dilema akuntabilitas antar lembaga. Siapa yang bertanggung jawab pemilik pesantren, pemerintah desa, dinas pendidikan, inspektorat bangunan? Proses tumpang tindih (overlapping) sering menyebabkan saling lempar tanggung jawab. Akibatnya, tidak ada yang merasa “bertugas” untuk memeriksa atau menegur sebelum tragedi terjadi.
Ketiga, disparitas kapasitas daerah. Daerah terpencil sering kekurangan personel teknik sipil maupun anggaran pengawasan. Bahkan jika peraturan pusat mengharuskan inspeksi rutin, di lapangan sulit diimplementasikan di pulau-pulau kecil, desa terpencil, atau wilayah pesantren luar kota.
Keempat, aspek budaya dan toleransi kesalahan. Banyak yang menganggap bahwa “pesantren dibangun dengan gotong royong” sehingga standar teknis sering diabaikan demi kecepatan atau biaya murah. Sangat mungkin ada kompromi struktur yang beresiko, demi menyelesaikan pembangunan agar bisa segera digunakan.
Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Turki dan Jepang mewajibkan audit struktural berkala terhadap bangunan publik, termasuk bangunan keagamaan, dengan sertifikat keamanan yang diperbarui tiap beberapa tahun. Model pengawasan semacam itu bisa menjadi acuan dalam sistem regulasi Indonesia.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadikan audit bangunan pesantren sebagai prioritas agenda nasional, bukan setelah tragedi terjadi. Pesantren adalah bagian dari fondasi pendidikan bangsa, keamanan santri adalah tanggung jawab kolektif.
Tragedi sebuah masjid ambruk di Ponpes Al Khoziny bukan kesalahan alam semata, itu adalah panggilan keras agar sistem regulasi, pengawasan, dan akuntabilitas infrastruktur pendidikan keagamaan dibenahi. Bila tidak, kita hanya menunda bencana berikutnya. Keamanan bangunan bukan “ekstra”, melainkan prasyarat kemanusiaan.(*)
Penulis: Mohammad Alldy Saputra, Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, Tazkia University.