
AXIALNEWS.id | Lebih praktis tidak harus repot – repot datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah kamu, sebab wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP secara online.
Jadi wajib pajak hanya perlu memahami cara menonaktifkan NPWP secara online.
Cara tersebut bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu mengurus penonaktifan NPWP di KPP.
Meski begitu, penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak badan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.
“Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif,” ujar Dwi kepada, Rabu (14/8/2024).
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP secara online? Berikut penjelasannya.
Sebelum NPWP dinonaktifkan, ada beberapa syarat yang harus diketahui wajib pajak sebelum status NPWP diubah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Simak syarat menonaktifkan NPWP berikut ini:
Dwi menjelaskan, wajib pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.
Mereka juga bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id.
Di laman tersebut, tersedia fitur live chat atau percakapan langsung dengan DJP untuk menonaktifkan NPWP.
Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:
Itulah penjelasan DJP soal syarat dan cara menonaktifkan NPWP secara online.(*)
Sumber: kompascom