Menyalahi Aturan, Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah Ditertibkan

Proses penertiban ruko lokasi usaha oleh Pemko Medan dibantu TNI/Polri, Senin (4/11/2024) dijalan Gatot Subroto. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha ditertibkan Pemko Medan. Pasalnya ruko yang berada di Kecamatan Medan Petisah itu banyak melanggar ketentuan peraturan.

Penertiban melibatkan personil Satpol PP Kota Medan, Dishub Kota Medan, aparatur dari Kecamatan Medan Petisah dan dibantu aparat TNI dan Polri itu dipimpin langsung Camat Medan Petisah, Arafat Syam, Senin (4/11/24).

Sebelum melakukan penertiban, seluruh personil melakukan apel terlebih dahulu. Setelah mendapat arahan dari Camat Medan Petisah, Arafat Syam, para personil kemudian dibagi ke sejumlah titik. Salah satunya dijalan Gatot Subroto atau tepatnya di depan Plaza Medan Fair.

Dari pantauan dilapangan penertiban berlangsung dengan lancar. Para petugas menghimbau pedagang untuk membongkar sendiri lokasi tempat berjualanya.

Baca Juga  Korban Banjir di Kecamatan Padang Tualang & Tanjungpura Terima Bantuan

Terlihat dengan penuh kesadaran para pedagang membongkar sendiri dagangan yang telah melebihi batas ketentuan dengan dibantu para petugas.

Arafat Syam mengatakan penertiban ini difokuskan terhadap pedagang kaki lima dan pemilik/penyewa ruko yang menggelar dagangannya tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Medan No 9 tahun 2009, tentang larangan mendirikan bangunan liar diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai.

Baca Juga  Sejak Subuh Petugas Kebersihan Medan Menyapu Jalan & Mengangkut Sampah

Camat Medan Petisah, Arafat Syam pimpin proses penertiban ruko lokasi usaha, Senin (4/11/2024) dijalan Gatot Subroto. (axialnews)

“Kami melakukan pencegahan agar para pedagang tidak mendirikan daganganya diatas bahu jalan, trotoar maupun drainase. Apalagi kita tahu ruko disini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga tidak dibernakan melakukan aktifitas jual beli diluar bangunan milik mereka,” kata Arafat Syam.

Baca Juga  Pengadaan Barang & Jasa Pemko Medan Utamakan Produk Lokal

Untuk mencegah masih adanya para pedagang yang nekat berjualan di luar bangunan milik mereka, Arafat Syam rencananya akan mendirikan posko pemantauan.

“Apabila masih ada pedagang yang masih melanggar akan kami tindak tegas, karena itu untuk mengantisipasinya kami akan mendirikan tiga posko pemantauan,” ujar Arafat Syam.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us