Miskin Literasi? Spanduk Dakwah GEMAPALA Dituding Provokatif Lalu Diturunkan

Spanduk Anti Korupsi GEMAPALA sebelum diturunkan terpasang di sekitaran Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat, Langkat. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Spanduk berisikan pesan dakwah anti korupsi di Pilkada 2024 agar masyarakat menentukan calon pemimpin daerahnya tidak salah pilihan, malah dituding provokatif lalu diturunkan.

Apakah oknum yang memberikan perintah menurunkan spanduk dimaksud miskin literasi? Atau punya kepentingan tertentu?

Padahal GEMAPALA berniat mengingatkan masyarakat Kabupaten Langkat melalui isi spanduk, agar “Jangan Memilih Pemimpin Yang Lahir Dari Lingkaran Keluarga Korupsi”

GEMAPALA atau Gerakan Masyarakat untuk Perubahan Langkat tidak mengutarakan secara spesifik terkait calon pemimpin. Apakah calon pemimpin Langkat atau Sumatera Utara di Pilkada.

Spanduk GEMAPALA hanya berisikan kalimat yang bermuatan gerakan anti korupsi.

GEMPALA menyayangkan pernyataan dari pihak Satpol PP Langkat yang menganggap isi spanduk GEMAPALA bersifat provokatif.

Tempu Jalur Hukum

“Karena faktanya tulisan pada spanduk adalah bagian edukasi terhadap masyarakat Langkat. Agar pada saat memilih benar- benar paham track record pasangan calon yang mereka pilih,” jelas Kokoh Aprianta Bangun, salah satu tim advokat GEMAPALA, Selasa, (12/11/2024).

Spanduk itu murni ajakan kepada masyarakat agar memilih latar belakang pemimpin bersih dan tidak terafiliasi keluarga terlibat korupsi.

Baca Juga  Karya Nyata Pak Is Wujudkan Langkat Religi & Kemajuan UMKM, Berikut Tanggapan Ondim & Sribana

“Lalu pertanyaannya, berarti ada pihak-pihak yang merasa bagian dari itu (sesuai isi spanduk). Padahal kita tidak menyebutkan paslon mana pun. Jadi, menurut kami, ini sangat aneh,” tambah Kokoh Aprianta.

Pihaknya bersama tim hukum sedang mempelajari terkait sisi pidana atas penurunan spanduk tersebut.

“Dan terakhir, tim advokat GEMAPALA masih mempelajari atas pencopotan spanduk kemarin, apakah ada celah pidana? Jika nanti di temukan, rencananya team advokasi akan melakukan tindakan hukum,” pungkas Kokoh Aprianta.

Dameka: Tim Pokja Pengawas Pemilu

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat beralasan penurunan spanduk dikarenakan bersifat provokatif dan menghasut.

“Bersifat Provokatif, menghasut, menyerang pribadi/kelompok dan pasangan calon tertentu, melanggar pasal 17 PKPU No 13 tahun 2024 tentang Pilkada dan Perda No 08 tahun 2019 ttg penyelenggaraan ketertiban umum,” tulis Kasat Pol PP Langkat, Dameka Singarimbun, Selasa (12/11/2024).

Dameka menerangkan pihak yang menurunkan spanduk Tim Pokja Pengawas Pemilu.

Baca Juga  PAN Langkat Minta Desa & PT Rapolta Bekerjasama Perbaiki Jalan Desa

“Yg menurunkan tim Pokja pengawas Pemilu,” ujar Dameka masih melalu pesan WhatsApp.

Petugas berseragam Satpol PP terlihat mengulung spanduk anti korupsi GEMAPALA usai diturunkan, Senin (11/11/2024) . (Istimewa)

Disinggung kaitan isi spanduk yang dinilai bersifat provokatif dan menyerang pribadi/kelompok pasangan calon tertentu.

Lalu siapa kelompok yang dimaksud mendapat serangan dari pesan spanduk tersebut.

Mantan Camat Bahorok itu mengalihkan kepada Pokja Pengawas yang dibentuk Bawaslu.

“Utk lebih jelasnya coba bpk konfirmasi ke ketua Pokja Pengawas Pemilu, Krn yg menurunkan Pokja Pengawas yg di bentuk Bawaslu,” tulisnya lagi.

Sembari mengirimkan nomor WA bernama Sekretaris Syaiful Bahri. “Itu nomer ketua pokja pengawas,” tambah Dameka lagi.

Bawaslu Tidak Pernah Berikan Instruksi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat, Supriadi menerangkan pihaknya tidak menginstruksikan penurunan spanduk tersebut.

“Bawaslu Langkat tidak ada menginstruksi Panwascam Stabat atau PKD untuk menurunkan spanduk tsb. Demikian Ya Bg (Bang),” jelas Supriadi.

Baca Juga  Sepekan, Polda Sumut Tangkap 457 Pelaku & Sita 9,8 Kg Sabu

Terkait kehadiran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Stabat Baru saat penurunan spanduk tersebut, Supriadi mengatakan PKD selalu berkordinasi dalam melaksanakan tugasnya.

“PKD dalam menjalankan tugas sehari hari selalu berkoordinasi dengan Panwascam Stabat,” sebutnya.

Dirinya mengaku telah menelusuri aksi penurunan spanduk, baik Panwascam maupun PKD tidak ada memerintahkan penurunan spanduk tersebut.

“Setelah saya telusuri, baik Panwascam Stabat maupun Pkd, tidak ada memerintahkan penurunan spanduk tersebut,” terang Supriadi lagi dari pesan whatsapp.

Lurah Stabat Baru

Lurah Stabat Baru, Lukman Hakim ketika dikonfirmasi menegaskan tidak terlibat dengan penurunan spanduk.

“Itupun bukan ranah saya. Saya hanya diminta untuk melihat spanduk itu. Setelah melaporkan ke pihak kecamatan dan kembali ke Kantor Lurah Stabat Baru, sudah ada petugas Satpol PP Langkat,” terangnya.

Ia mengaku tidak hadir pada penurunan spanduk, yang hadir dari pihak kelurahan hanya salah satu pegawai kelurahan.(*)
Sumber: suarain.com
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us