AXIALNEWS.id | Kota Medan dihebohkan aksi teror terhadap Irham Buana Nasution SH MH (Direktur LBH Medan Periode 2000-2006) yang saat ini sebagai anggota DPRD Sumatra Utara.
Aksi teror berupa pelemparan mobil pribadi milik Anggota Dewan itu terjadi saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya, pada Selasa 8 Juli 2025 siang di Kecamatan Medan Belawan.
Irham menjelaskan, saat itu dirinya bersama Anggota DPRD Sumut lainnya melakukan kunjungan daerah pemilihan di Medan Belawan tepatnya Kantor Pelindo. Usai dari kantor Pelindo, Irham melaksanakan ibadah salat. Seusai salat dirinya melanjutkan kunjungan kerja ke arah Medan Labuhan.
Namun, saat di perjalanan mobil pribadi yang dinaikinya tiba- tiba dilempari batu oleh orang tak dikenal (OTK). Diduga Pelaku pelemparan dua orang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Scoopy tanpa nomor kendaraan serta tidak memakai helm menutupi wajah.
Pasca pelemparan, Irham pun berniat menepikan mobilnya dan turun. Namun para pelaku justeru putar arah dan kembali melempari kaca bagian belakang mobil Irham mengakibatkan kaca mobil pecah.
Atas kejadian itu, Irham Buana telah membuat Laporan Polisi secara langsung ke Mapolda Sumut di sore harinya, dengan nomor laporan STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 Juli 2025.
Menyikapi hal itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegak hukum dan HAM mengecam keras tindakan teror yang terjadi terhadap Irham Buana Nasution (Direktur LBH Medan Periode 2000-2006).
Teror merupakan tindak yang bertentangan dengan hukum dan HAM serta sangat berbahaya bagi masyarakat.
LBH Medan mendesak Polda Sumut segara mengusut tuntas tindak pidana tersebut. Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan keamanan terhadap setiap warga Sumatera Utara, khususnya korban.
Jika ini tidak terungkap maka tidak menutup kemungkinan akan ada teror-teror lain kepada Irham, bahkan terhadap masyarakat lainnya.
Tindakan teror sudah barang tentu menimbulkan ketidakamanan di daerah hukum Polda Sumatera Utara.
Secara hukum tindakan teror telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, KUHP, ICCPR & DUHAM.(*)
Rilis LBH Medan, 9 Juli 2025