Negara Mayoritas Muslim “Tajikistan” Larang Hijab, Pelanggar Didenda Rp 88 Juta

Ilustrasi para wanita muslimah mengenai jilbab sesuai tuntutan syari’ah. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tajikistan merupakan Negara Asia Tengah berpenduduk sekitar 10 juta jiwa, perlu diketahui 96 persen penduduknya beragama Islam, sensus terakhir tahun 2020.

Kini Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang yang melarang jilbab.

Ini adalah aturan terbaru dari serangkaian 35 tindakan terkait agama, dalam sebuah langkah yang digambarkan oleh pemerintah sebagai “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul serta ekstremisme”.

Undang-undang tersebut, melansir Euro News Selasa (25/6/2024), yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen Majlisi Milli pada Kamis (20/6) lalu, melarang penggunaan “pakaian asing” – termasuk hijab, atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim.

Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan untuk mengenakan pakaian nasional Tajikistan.

Mereka yang melanggar undang-undang akan didenda dengan jumlah mulai dari;

  • 7.920 somoni Tajikistan sekitar Rp 12 juta untuk warga negara biasa,
  • 54.000 somoni Tajikistan sekitar Rp 82 juta untuk pejabat pemerintah, dan
  • 57.600 somoni Tajikistan berkisar Rp 88 juta jika mereka adalah tokoh agama.
Baca Juga  Himpun Kekuatan & Buang Egosentris, Keseriusan Capres 02 Benahi Negara

Undang-undang serupa yang disahkan awal bulan ini juga berdampak pada beberapa praktik keagamaan, seperti tradisi berusia berabad-abad yang dikenal di Tajikistan sebagai iydgardak, di mana anak-anak pergi dari rumah ke rumah untuk mengumpulkan uang saku pada hari raya Idul Fitri.

Keputusan tersebut dipandang mengejutkan, karena negara Asia Tengah yang berpenduduk sekitar 10 juta jiwa ini 96% penduduknya beragama Islam, menurut sensus terakhir pada tahun 2020.

Adapun larangan headscarves atau hijab di Tajikistan dipandang sebagai cerminan dari garis politik yang dijalankan oleh pemerintahan presiden seumur hidup Emomali Rahmon sejak tahun 1997.

Mengubah Masjid jadi Rumah Teh

Di Tajikistan, pemerintahan yang dipimpin oleh presiden seumur hidup Emomali Rahmon telah lama mengincar apa yang mereka gambarkan sebagai ekstremisme.

Setelah perjanjian damai untuk mengakhiri perang saudara selama lima tahun pada tahun 1997, Rahmon – yang telah berkuasa sejak tahun 1994 – pertama kali menemukan cara untuk hidup berdampingan dengan oposisi Tajikistan Islamic Resurrection Party (TIRP) atau Partai Kebangkitan Islam Tajikistan, yang diberikan serangkaian konsesi.

Menurut perjanjian yang ditengahi PBB, perwakilan TIRP yang pro-Syariah akan berbagi 30% pemerintahan, dan TIRP diakui sebagai partai politik pasca-Soviet pertama di Asia Tengah yang didirikan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Baca Juga  Berikut Aturan Bayar THR & Gaji 13 ASN Harus Diikuti Pj Bupati Langkat

Namun, Rahmon berhasil menyingkirkan TIRP dari kekuasaan meskipun partai tersebut seiring berjalannya waktu menjadi lebih sekuler.

Pada tahun 2015, ia kemudian berhasil menutup TIRP dan menetapkannya sebagai organisasi teroris setelah partai tersebut diduga ikut serta dalam upaya kudeta yang gagal, yang menewaskan Jenderal Abdulhalim Nazarzoda, seorang birokrat penting pemerintah.

Sementara itu, Rahmon mengalihkan perhatiannya pada apa yang pemerintahnya gambarkan sebagai pengaruh “ekstremis” di kalangan warga.

Larangan Jilbab Pertama di Lembaga Publik Tajikistan

Setelah pertama kali melarang jilbab di lembaga-lembaga publik, termasuk universitas dan gedung pemerintah, pada tahun 2009, rezim di Dushanbe mendorong sejumlah peraturan formal dan informal yang dimaksudkan untuk mencegah negara-negara tetangga memberikan pengaruh tetapi juga memperkuat kendali mereka atas negara tersebut.

Baca Juga  Atlet Bertalenta Khusus Asal Sumut Dapat Beasiswa S1 dari Pemprov, Ini Prestasinya

Meskipun tidak ada batasan hukum mengenai janggut di Tajikistan, beberapa laporan menyatakan bahwa penegak hukum telah mencukur paksa pria yang berjanggut lebat, yang dipandang sebagai tanda potensial dari pandangan agama ekstremis seseorang.

Undang-Undang Parental Responsibility atau Tanggung Jawab Orang Tua, yang mulai berlaku pada tahun 2011, memberikan sanksi kepada orang tua yang menyekolahkan anaknya ke pendidikan agama di luar negeri, sedangkan menurut undang-undang yang sama, anak di bawah 18 tahun dilarang memasuki tempat ibadah tanpa izin.

Pernyataan Komite Urusan Agama Tajikistan pada tahun 2017 mengatakan bahwa 1.938 masjid ditutup hanya dalam satu tahun, dan tempat ibadah diubah menjadi kedai teh dan pusat kesehatan.(*)
Sumber: Liputan6com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us