AXIALNEWS.id | Nekat edarkan narkotika jenis sabu, RSA alias Tole (23) harus rela ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Tole diketahui warga Jalan Gajah Lingkungan Kebun Sayur Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Ia ditangkap polisi di sekitaran tempat tinggalnya, Sabtu (12/8/2023) pukul 11.20 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, Rabu (16/08/23) mengatakan tersangka Tole diamankan di sekitar tempat tinggalnya.
Dari tangan tersangka, turut diamankan satu bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 98,33 gram dan satu buah kantong plastik warna hitam.
“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap N,” kata Roberto.
Menurut keterangan tersangka, dia sudah lama menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dengan keuntungan sekitar Rp200.000 per gramnya.
“Tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat posko Kampung Bebas Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.
Lebih lanjut Roberto menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun” jelasnya.
Roberto menegaskan penindakan peredaran narkotika merupakan tindaklanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba. (*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani