Netralitas ASN Langkat Dipertanyakan, Bawaslu Harus Bertindak Tegas

Ilustrasi axialnews: Hidayat Syahputra berlatar belakang spanduk paslon Pilkada nomor urut 1 dan 2. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Foto bersama dengan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota saja merupakan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam pemilu, apalagi mengadakan pertemuan dengan calon Bupati.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bergerak dan bertindak tegas terkait adanya pertemuan antara peserta pemilu, Calon Bupati (Cabup) Langkat dengan sejumlah ASN Pemkab. Langkat.

Sebagaimana yang santer diberitakan oleh media massa maupun media sosial yang mengabarkan adanya pertemuan pejabat Pemkab Langkat dan Camat se-Kabupaten Langkat.

Dalam berita video yang beredar luas itu, diduga Syah Afandin (Ondim), Calon Bupati Langkat nomor urut 1 sengaja mengumpulkan pejabat teras Langkat guna mengkonsolidasikan kemenangan pada Pilkada Langkat, 27 November 2024.

Tentu hal ini menciderai integritas Pilkada. Atas keperluan apa mereka berkumpul dan bertemu dengan calon Bupati? Apa urgensinya mereka dikumpulkan bersama calon kepala daerah?

Meski Kepala BPKAD Langkat mengatakan pertemuan itu selepas Bimtek Tapera dilanjutkan dengan pembahasan R.ABPD 2025.

Baca Juga  Keterwakilan 30% Perempuan pada Pemilu, Realitas atau Formalitas?

Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan baru. Atas dasar apa menghadirkan calon kepala daerah? Ini bukan masa transisi. Kalau ingin membahas R.APBD seharusnya dengan Pj Bupati Langkat, bukan malah dengan calon Bupati Langkat.

Ada apa ini dengan Sekda dan Kepala BPKAD Langkat?

Dan satu lagi sungguh rajin sekali para Pejabat dan Camat se-Kabupaten Langkat ini, bekerja hingga malam, membicarakan R.APBD sampai ke Deliserdang dalam forum tidak resmi, rasa-rasanya baru kali ini terjadi dalam sejarah Pemkab Langkat.

Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu

Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani oleh:

  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas,
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,
  • Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana,
  • Ketua KASN Agus Pramusinto, dan
  • Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Baca Juga  Komisaris RSU Bidadari Group Bakal Nyalon Bupati Langkat, Ini Faktanya

Menurut surat keputusan yang ditetapkan pada 22 September 2022 tersebut, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.

Dikutip dari lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya :

1. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif;

2. Membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon;

3. Mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

Adapun bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain :

1. Mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik;

Baca Juga  Ilmu Komunikasi Masuk Daftar Urutan Jurusan Terfavorit Sampai Saat Ini

2. Foto bersama dengan calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota;

3. Memakai atribut partai politik, menggunakan latar belakang foto/gambar terkait dengan partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.

4. Melakukan pendekatan kepada:

  • a). Partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota);
  • b). Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon (DPD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota.

5. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang.(*)

Hidayat Syahputra : Pemerhati Sosial Politik dan Budaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us