AXIALNEWS.id | Divonis dua (2) tahun kurangan penjara Syamsul Bahri, Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ia disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, dan ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surat terbuka saya tujukan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang saya hormati, yang saya banggakan, dan sangat saya cintai.
Mohon izin, Pak, melapor dari Desa Sungai Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Hari ini saya, Syamsul Bahri, Pak, menjabat sebagai Kepala Desa terpilih di Desa Sungai Tualang, sedang berproses hukum, Pak, untuk dieksekusi oleh Kejaksaan. Telah divonis 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim yang mulia Pengadilan Negeri Stabat.
Dan saya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, serta saya sudah mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, banding saya masih kalah dan kasasi saya juga ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada kesempatan hari ini, saya menghadiri proses eksekusi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat, Pak Presiden. Mohon sudi kiranya pada kesempatan ini Bapak meluangkan waktu untuk merespons dan menindaklanjuti permasalahan yang sedang saya hadapi.
Saya sedang berupaya mengkhususkan program ketahanan pangan di desa saya, Pak, yang berkebetulan bersinggungan langsung dengan pihak perkebunan, sehingga proses hukum harus saya hadapi.
Kiranya Bapak bisa menurunkan tim satgas untuk meninjau kembali masalah hukum yang sedang saya hadapi, Pak. Karena saya merasa diperlakukan kurang adil terhadap diri saya dalam proses hukum ini, sehingga saya membuat surat terbuka ini kepada Bapak Presiden.
Mungkin itu saja, Pak Presiden, surat terbuka saya. Mudah-mudahan surat ini bisa sampai ke Bapak, hingga Bapak bisa menindaklanjuti untuk selanjutnya. Terima kasih, Pak. Salam hormat. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kepala Desa SEI TUALANG menjadi tersangka dalam kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Langkat antara Pemerintah Desa dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT SRI TIMUR.
Yang mana Syamsul Bahri sebagai kepala desa terpilih periode 2022-2028 dan perpanjangan masa jabatan menjadi 2030 mempertahankan tanah kas desa (bengkok) yang selama ini (sebelum Syamsul Bahri/Kades) menjabat ditelantarkan.
Dan setelah Syamsul Bahri menjadi kepala desa terpilih di desanya, beliau mencoba menelusuri berkas yang ada dikantor desa untuk memastikan tanah tersebut namun hanya menemukan AJB antara saudari Juliani dengan pihak Pemkab Langkat yang diwakili oleh Bpk Drs Hasrul Muhiddin sebagai Asisten Pemerintahan Sekrilda Tingkat 2 Langkat.
Dan untuk mendapat kan penguat bekas tersebut pak kades mendatangi pihak Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) namun pihak BPKAD menyampaikan bahwa belum tercatat dan belum diarsipkan dan menyarankan agar menemui pihak BPN Langkat untuk mendapat informasi yang lebih akurat “waktu dan petugas yang ditemui tidak diingat oleh pak kades”.
Sesuai arahan, kades menyambangi kantor BPN kabupaten Langkat untuk mendapatkan informasi terkait nomor sertifikat yang tertera di Akta Jual Beli (AJB) namun melalui layanan publik yang tersedia di kantor BPN Langkat menyarankan agar melayangkan surat resmi ke pihak BPN dan saran tersebut dilakukan oleh kades Syamsul Bahri.
Setelah surat di layangankan prihal permohonan agar diberikan copy salinan sertifikat yang dimaksud, beberapa hari kemudian pihak BPN nelepon pak kades agar hadir ke kantor BPN Langkat untuk menerima jawaban dari pihak BPN Langkat dengan alasan terlalu banyak yang harus dituangkan dalam surat jawaban sehingga pak kades hanya menerima jawaban melalui lisan salah satu petugas dari kantor BPN Langkat yang namanya tidak diingat oleh kades.
Karena tidak mendapatkan bantuan untuk merekonstruksi lahan dilapangan pak kades mengunakan tapal batas yang ada sebagai alat bantu untuk memetakan bidang yang sesuai dengan surat AJB dan aplikasi Avenza maps dan didapatkan luas yang mendekati sesuai yang tertera di AJB, namun dalam proses penetapan parit batas bersinggungan langsung perkebunan PT SRI TIMUR.
Disinilah awal proses hukum berjalan dimana Kades SEI TUALANG dikenakan pasal 107 huruf a. Pihak perusahaan melalui manager yang bernama Muliady Sigalingging membuat laporan ke Polres Langkat perihal kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam mengaktifkan kembali lahan bengkok Tanah Kas Desa.
Yang mana kepala Desa membuat parit batas sebagai tanda batas yang jelas antara Tanah Kas Desa dengan tanah sekitarnya dan area pembuatan parit tersebut dalam area bidang Tanah Kas Desa dengan memperhatikan batas pilar batu yang jelas dilokasi.
Selama kurang lebih 9 bulan proses penyidikan dilakukan di Polres Langkat oleh team dari kesatuan Tepiter untuk membuat keputusan pasal yang dikenakan kepada Kepala Desa Sei Tualang yaitu pasal 107 a sejatinya Kepala Desa sudah memberikan semua alat bukti kepemilikan lahan Tanah Kas Desa tersebut.
Namun disayangkan pihak kepolisian tetap mengabulkan permintaan perusahaan melalui laporan Muliady Sigalingging untuk mempidanakan Kepala Desa SEI TUALANG karena perbuatannya.
Dasar Kepala Desa SEI TUALANG melakukan tindakan tersebut adalah karena untuk mensukseskan program pemerintah yaitu ketahanan pangan (KETAPANG) yang mana berdasarkan hasil rapat antara Pemdes dan BPD serta masyarakat agar dana DD tahun 2024 digunakan untuk mengaktifkan kembali Tanah Kas Desa.
Setelah selesai proses BAP di Polres Langkat berkas dilimpahkan Kejaksaan Langkat untuk ditindaklanjuti dimeja hijau. Selama proses pengadilan berjalan Kepala Desa sudah berupaya memberikan semua alat bukti yang dibutuhkan dipersidangan.
Namun kekecewaan kepala desa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis Kepala Desa SEI TUALANG sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum tanpa membuat pertimbangan alat bukti yang telah diajukan oleh Kepala Desa.
Akhirnya yang benar akan kalah dengan yang berkuasa dengan kekuatan lembaran kertas,,
Yang sabar bro Kades Sei Taalang Syamsul Bahri.
Kejari Langkat melalui seksi tindak pidana umum bersama tim intelijen, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Syamsul Bahri, Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Syamsul disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dirinya, divonis dua tahun kurung penjara oleh Pengadilan Negeri Stabat.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9160 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang menolak permohonan kasasi dari terpidana Syamsul Bahri serta menguatkan putusan sebelumnya pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PT MDN dan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 670/Pid.Sus/2024/PN Stb,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Rabu (12/11/2025).
Lanjut Nardo, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun atas perbuatannya yang secara tidak sah menduduki dan menguasai lahan perkebunan yang berada dalam areal HGU PT Sri Timur.
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat pada 10 Maret 2025 menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut umum, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 29 April 2025 dan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 24 Oktober 2025,” kata Nardo.
Sedangkan itu, eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan pada Senin, (10/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura.
Selama proses pelaksanaan eksekusi, sejumlah warga Desa Sei Tualang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan dukungan moral kepada terpidana Syamsul Bahri selaku Kepala Desa Sei Tualang.
Aspirasi warga tersebut diterima secara baik serta dilakukan komunikasi terbuka oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat.
“Kejaksaan Negeri Langkat menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud nyata penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” ucap Nardo.
Sementara para warga yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana tanpa hambatan berarti.
Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan setiap tahapan proses hukum serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Syamsul Bahri pada Senin, 10 November 2025 tersebut dapat diselesaikan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Nardo. (*)
Editor: Riyan