16 Kali Langgar Kode Etik
Bripka Abdul Tamba juga telah melakukan sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Korps Tribrata. Catatan Polres Langkat, Bripka Abdul Tamba tercatat melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik (tindak pidana) sebanyak 16 kali.
Pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba atas nama Intan, Rafiq, dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan.
Pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba atas nama Arga Parmanto Siagian dengan meminta uang tebusan Rp 50 juta agar dibebaskan dan vonis PN Medan pidana penjara 5 bulan.
Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2012 berupa tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba atas nama Erwin, Hendrik Syahputra dan Dedi Ari Andi Siregar dengan meminta uang tebusan Rp 200 juta, agar dibebaskan dan vonis PN Medan pidana penjara 5 bulan, ” Ujar Kapolres.(*/axialnews.id)
Berita ini dikutip dari metrolangkat-binjai.com berjudul “Berulang Kali Langgar Kode Etik Polri, Kapolres Langkat Rekomendasi PTDH Bripka A Tamba“.