Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Unit Pidum Polres Langkat

Pelaku penggelapan sepeda motor, diapit petugas Unit Pidum Polres Langkat. (Foto: Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat berhasil menangkap pelaku penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda milik Ira Nopita Sari (20) warga Dusun V Kelurahan Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Baca Juga  Sembuhkan Pecandu Narkoba, Warga Minta Kerangkeng Terbit Rencana Kembali Dibuka

Pelakunya Tedi Syahputra (23) warga Dusun V Desa Perdamaian, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Selasa (12/7/2022).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga SSos mengatakan penangkapan tersangka perkara penggelapan motor atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/669/VII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Juli 2022.

“Waktu kejadian Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB. Pelapor membawa surat jaminan Fidusia dari lesing FIF Groub membuat laporan polisi,” katanya.

Baca Juga  PT Propernas Nusa Dua Apresiasi Bank bjb, Ini Sebabnya
Baca Juga  Kejari Langkat Musnahkan BB & Barang Rampasan 119 Perkara

Kronologis kejadian, Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB pelaku/ terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli minuman TST (teh susu telur) dan bakso.

Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us