
AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat berhasil menangkap pelaku penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda milik Ira Nopita Sari (20) warga Dusun V Kelurahan Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Pelakunya Tedi Syahputra (23) warga Dusun V Desa Perdamaian, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Selasa (12/7/2022).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga SSos mengatakan penangkapan tersangka perkara penggelapan motor atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/669/VII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Juli 2022.
“Waktu kejadian Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB. Pelapor membawa surat jaminan Fidusia dari lesing FIF Groub membuat laporan polisi,” katanya.
Kronologis kejadian, Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB pelaku/ terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli minuman TST (teh susu telur) dan bakso.