Pemenang Lelang dan Jumlah Setoran Parkir ke Dishub Langkat

Kadis Perhubungan Langkat Arie Ramadhany umumkan pemenang lelang pengelolaan parkir di kecamatan, Rabu (28/5/25) di ruang pola Kantor Bupati Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat umumkan pemenang lelang pengelola parkir di setiap kecamatan se-Langkat di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (28/5/25).

Rangkaian kegiatan diawali pembukaan lelang secara umum untuk seluruh masyarakat asli Kabupaten Langkat. Setelah itu, proses verifikasi dan evaluasi penawaran lelang pengelola parkir dibuat dengan keputusan berdasarkan kesepakatan forum yang berhadir.

Forum tersebut berisikan masyarakat Langkat yang akan mengelola parkir di kecamatannya masing-masing.

Keputusan lelang tersebut diambil berdasarkan nilai tertinggi dari masyarakat, yang nantinya bakal menjadi PAD Langkat.

Berikut hasil pemenang lelang pengelola parkir per kecamatan di Langkat :

  1. Kecamatan Hinai Rp 3,6 juta/tahun
    atas nama Sofyan
  2. Kecamatan Binjai Rp 12 juta/tahun
    atas nama Zulkarnain
  3. Kecamatan Sei Bingai Rp 9,6 juta/tahun atas nama Agung Haikal
  4. Kecamatan Stabat Rp 632 juta/tahun atas nama M Bahrum
  5. Kecamatan Batang Serangan Rp 51,6 juta/tahun atas nama Khairun Nizar
  6. Kecamatan Ekowisata Tangkahan Rp 44 juta/tahun atas nama Ngarihken
  7. Kecamatan Sawit seberang Rp 14,4 juta/tahun atas nama Jotmajaya
  8. Kecamatan Besitang Rp 9,6 juta/tahun atas nama Sandi Wiranata
  9. Kecamatan Gebang Rp 6 juta/tahun atas nama Maulidin
  10. Kecamatan Pangkalan Susu Rp 44,5 juta/tahun
    Atas nama Syaiful Amri
  11. Kecamatan Brandan Barat Rp 2,4 juta/tahun atas nama Khairul Bahri
  12. Kecamatan Sei Lepan Rp 3,6 juta/tahun atas nama Sandiwirata
  13. Kecamatan Kuala Rp 46 juta/tahun atas nama Serbajaya Ginting
  14. Kecamatan Padang Tualang Rp 12 juta/tahun atas nama Agung Tidio Sandi
  15. Kecamatan Babalan Rp 135 juta/tahun atas nama
    Khairul Bahri
  16. Kecamatan Kutambaru Rp 6 juta/tahun atas nama Medy Kembaren
  17. Kecamatan Salapian Rp 60,5 juta/tahun atas nama Hendra Sitepu
  18. Kecamatan Tanjung Pura Rp 134,4 juta/tahun atas nama Maulidin
  19. Kecamatan Bahorok Rp 70 juta/tahun atas nama Medy Kembaren
Baca Juga  Warga Diharapkan Faham Bahaya TBC, Ini Data RS Pengobatan Gratis di Langkat
Baca Juga  Taman Hutan Kota Cadika Selesai Direvitalisasi, Walikota Wanti-Wanti Direbut Pihak Luar

Pemenang lelang dijadwalkan akan menandatangani MoU pada Senin (2/6/25) dengan membawa persyaratan bukti menyetor ke bank sebesar 20% dari jumlah nilai lelang yang akan langsung menjadi PAD Kabupaten Langkat.

Nantinya per 75 hari, pemenang lelang diharuskan menyetor 30% dari jumlah nilai lelang yang tertera.

Baca Juga  Target Pemerintah Pusat Penurunan Stunting di Langkat

Kadis Perhubungan Langkat Arie Ramadhany menekankan pentingnya keseriusan dan amanah yang dijalani ke depannya.

“Pemenang lelang per tiga bulan akan kami evaluasi, jadi saya tekankan harus benar benar dalam menjalankan tugas,” tegas Ari.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us