Pemkab Langkat Upayakan Pengalihan Aset Dermaga Ex Japex dari Kemenkeu

Syah Afandin berkoordinasi dengan PT Pertamina Pusat untuk pengalihan aset Dermaga Ex Japex. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dermaga Ex Japex di Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat kini menjadi Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) bukan lagi milik PT Pertamina.

Diketahui saat Plt Bupati Langkat Syah Afandin melakukan rapat koordinasi dengan pihak Direktorat Manajemen Aset PT Pertamina Pusat di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Saat ini Pemkab Langkat terus mengupayakan pengalihan kepemilikan Aset Dermaga Ex Japex untuk dikelola daerah, tujuannya untuk pembangunan Kawasan Industri Pangkalan Susu.

“Saat ini Aset Dermaga Ex Japex bukan lagi milik PT Pertamina, sudah menjadi milik Kementerian Keuangan,” ungkap Syah Afandin.

Untuk itu, terang Afandin, Pemkab Langkat akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kementerian Keuangan untuk pengalihan aset agar menjadi milik Pemkab Langkat.

“Kita akan terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait. Sebab perjuangan ini bertujuan untuk peningkatan nilai bisnis dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Langkat,” tandasnya.

Baca Juga  Rapat Pointer Pilkades Digelar, Berikut Tahapannya

Selanjutnya orang nomor satu di Pemkab Langkat itu, memaparkan dasar pengalihan Aset Dermaga Ex-Japex kepada Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pertama, dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Pemkab Langkat untuk mendukung percepatan kemandirian ekonomi dan peningkatan daya saing.

“Pemkab Langkat akan membangun Kawasan Industri yang berbasis industri hilir yang sesuai dengan potensi SDA (RPJPD Kabupaten Langkat),” jelasnya.

Kedua, adanya prasarana pelabuhan yang dibutuhkan untuk pintu keluar masuk kebutuhan logistik, pengiriman bahan baku maupun pemasaran hasil produksi.

Baca Juga  IPK Sumut Ultimatum Polres Binjai Tangkap Tersangka Pembacokan Kadernya

“Ini meningkatkan kegiatan perekonomian daerah, meningkatkan peluang berusaha, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan masyarakat,” paparnya.

Ketiga, kondisi existing sudah terdapat pelabuhan/dermaga di Pangkalan Susu, yaitu Dermaga Ex Japex yang sebelumnya merupakan aset milik PT Pertamina yang saat ini sudah tidak beroperasi/tidak aktif dalam berkegiatan.

Sementara dasar hukum pemindahan aset ini, sebut Afandin, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 Pasal 27 yang menyatakan bahwa terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan, dapat diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat.

Pihak pertamina hadir mengikuti rapat di antaranya:

  • Doddy Dhirgantara Vice Presiden ASPC PT Pertamina.
  • Irfan Riffano – Pjs Manager Aset Business Intiative PT Pertamina.
  • Mendy Gergassi-Asset Data & Archive Management PT Pertamina.
  • Novan Hendian Manager Asset PT Pertamina Intenasional Shipping (PT PIS).
  • Leo Agustiawa Manager Asset Commercial and Trading Subholding PT Pertamina Patra Niaga.(*)
Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Urutan 5 Dunia, TNI-Polri Siap Kawal Indonesia Sentris di Papua


Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us