
AXIALNEWS.id | UMKM? Pasti kalian tidak asing dengan kata ini. Zaman sekarang, banyak sekali kita melihat anak muda hingga orang tua yang memulai dan memilih UMKM sebagai tempat mereka menghasilkan penghasilan agar mereka dapat bertahan hidup pada arus perekonomian.
Sektor Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) adalah sebuah usaha skala kecil, namun UMKM memiliki peran yang besar dalam perekonomian di Indonesia. Selain itu, UMKM memiliki kapasitas untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja dibandingkan perusahaan besar.
Dari BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2024 menunjukkan UMKM berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, dengan kontribusi terhadap PDB mencapai sekitar 60% dan menyerap hampir 97% tenaga kerja.
Terutama untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan pemberdayaan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian di Indonesia. Oleh sebab itu UMKM menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Sejak tahun ke tahun, perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat, baik dari segi jumlah maupun kualitas. Bahkan, UMKM sendiri mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah yang menawarkan berbagai program pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi para pemangku kepentingan.
Berdasarkan data yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa jumlah UMKM pada tahun 2025 mencapai sekitar 65,5 juta unit usaha.
Adapun data dari media Bisnis.com pada pertengahan tahun 2025 melaporkan bahwa jumlah UMKM telah mencapai 66 juta unit usaha hingga bulan Mei 2025.
Ini menunjukan bahwa UMKM masih terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia hingga saat ini, yang menyumbangkan sebagian besar PDB dan menyerap mayoritas tenaga kerja.
Namun permasalahanya, kerap kali kita dapati mereka yang ingin mengawali UMKM masih saja bertemu dengan tantangan klasik yang sudah ada sejak lama, yaitu dari mana sih mereka bisa mendapatkan modal yang jelas dan mudah untuk mereka raih?
Keterbatasan akses pembiayaan, syarat jaminan yang tidak memadai, serta proses yang rumit menjadi penyebab pelaku UMKM kesulitan mendapatkan modal dari lembaga keuangan formal.
Meskipun ada program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), masalah ini tetap menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan solusi berkelanjutan untuk mendukung UMKM naik kelas.
Setelah mengetahui adanya masalah klasik pada UMKM ini, menurut saya disinilah seharusnya keuangan syariah bisa berkontribusi besar terhadap UMKM di Indonesia.
Karena menurut data yang saya baca dan pelajari, keuangan syariah itu memiliki keunggulan lebih dibandingkan bank konvesional, terutama pada sistem bagi hasil dan akad yang lebih adil.
Terlebih bagi kita yang beragama Islam, sudah semestinya kita mendukung bank yang memiliki pedoman yang sesuai dengan kita, yaitu syariat Islam.
Seperti yang kita ketahui juga bahwasanya bunga adalah bentuk riba, dan riba adalah hal yang diharamkan bagi Umat Muslim. Dengan akad murabahah atau musyarakah, resiko dan keuntungan bisa di tanggung bersama, jadi dengan itu tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau terbebani.
Sebagian pelaku UMKM lebih sering mencemaskan bunga yang menumpuk jikalau mereka tidak bisa membayarnya. Oleh karna itu saya yakin jika bank syariah berani mengembangkan produk pembiayaan mikro dengan akad sederhana, k edepannya banyak pelaku UMKM akan lebih berani mencoba dan berkembang.
Yang jadi masalah juga, saya masih belum melihat banyak kontribusi keuangan syariah terhadap pelaku UMKM yang ada di desa maupun pasar-pasar tradisional, padahal saya merasa mereka yang paling membutuhkan peran tersebut.
Mungkin dengan digitalisasi (mobile banking sharia) bisa mempermudah mereka untuk untuk mengajukan modal usaha mereka dengan cepat dan transparan. Dan literasi keuangan syariah yang harus di push agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami bahwa pembiayaan syariah lebih baik dari pada pinjaman bunga.
Saya melihat jika keuangan syariah ini memiliki peluang besar untuk berkolaborasi dengan Lembaga Mikro Syariah di daerah, serta dengan adanya penyaluran yang lebih dekat kepada Masyarakat bisa mempercepat penyaluran dana juga.
Kolaborasi semacam ini juga bisa membantu menekan angka pembiayaan bermasalah (NPF) yang sering jadi kendala. Jadi, bank syariah tidak hanya menyalurkan modal, tapi juga membina dan mendampingi UMKM agar usahanya berkelanjutan.
Kesimpulannya, menurut saya bank syariah memiliki peran vital dalam mendukung UMKM yang menjadi penopang ekonomi Indonesia.
Jika pembiayaan berbasis syariah benar-benar diperluas hingga ke level akar rumput, maka UMKM tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga bisa berkembang secara sehat tanpa lilitan riba dan Insha Allah berkah.
Harapan saya, bank syariah tidak berhenti menjadi alternatif melainkan berubah menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan ekonomi umat yang Sejahtera.
Hidup Keadilan !! Umat Sejahtera !!
Penulis : Muhammad Taqi Fadhillah, Mahasiswa Universitas Tazkia, Bogor.