Pengaturan Zonasi PKL di Medan Perlu Juklak & Juknis

Rapat Strategi penataan PKL di Kota Medan, dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M Sofyan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Guna menata estetika Kota Medan lebih rapi, Pemko Medan akan mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).

Disampaikan dalam rapat Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M Sofyan di Kantor Walikota Medan, Senin (7/8/2023).

Sofyan mengatakan rapat ini bertujuan menata Kota Medan yang semakin baik dan rapi serta bagaimana pedagang kaki lima yang ada saat ini dapat diberdayakan.

“Kita ingin bagaimana kita bisa menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena pedagang kaki lima ini juga menjadi potensi bagi kita,” kata Sofyan.

Baca Juga  Pemkab Langkat Gelar FGD Penyusunan Perda Kebudayaan

Dikatakan Sofyan lagi, saat ini Pemko Medan telah memiliki Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi Pedang Kaki Lima. Dari Perda tersebut Sofyan menyarankan agar adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi pedagang kaki lima sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.

“Sebelum melakukan penataan, kita harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda No 5 tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri,” saran Sofyan.

Baca Juga  Patut Dicontoh, Pondok Berbagi SMAN 1 Gebang Bentuk Kepedulian Sesama

Sebelumnya Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan saat ini dari data yang ada jumlah pedagang kaki lima di Kota Medan mencapai 7.194 pedagang. Dengan jumlah pedagang sebanyak itu tentunya butuh penataan agar keberadaan pedagang kaki lima tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.

“Dari rapat ini tentunya kita menginginkan adanya solusi yang tepat yang diambil untuk menata pedagang kaki lima yang ada di Kota Medan,” ujar Rakhmat.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us