Penuhi Hak Disabilitas, Pemkab Langkat Tetapkan Perda Perlindungan

Sekdakab Langkat Amril memimpin apel gabungan ASN Pemkab Langkat, Senin (4/11/23) di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Peringatan hari penyandang disabilitas internasional 3 Desember 2023 kemarin, menjadi momentum bagi Pemkab Langkat lebih memperhatikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas.

Disampaikan Sekdakab Langkat Amril pada apel gabungan ASN Pemkab Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (4/11/2023).

Amir memaparkan, sesuai penjelasan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyatakan bahwa NKRI menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia (HAM) yang sama sebagai warga negara Indonesia.

“Harus menjadi perhatian kita bersama bahwa penyandang disabilitas wajib mendapatkan pemenuhan hak dan kesamaan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Baca Juga  Ini Kemanfaatan Sosialisasi PSAT-PDUK Bagi Pelaku Usaha di Medan

Dalam hal ini, lanjut Amir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas yang dilakukan melalui bantuan sosial pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial dan rehabilitasi.

Sejalan dengan hal itu, Pemkab Langkat melalui inisiatif DPRD telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Baca Juga  Perlu Peningkatan Kompetensi Pencari Kerja untuk Penuhi Kebutuhan Industri

“Hal itu sebagai implementasinya dilakukan Dinas Sosial Langkat dengan melaksanakan rehabilitasi melalui lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang menaungi rehabilitasi penyandang disabilitas dengan menyediakan alat bantu,” jelasnya.

Alat bantu dimaksud seperti kaki palsu, kursi roda, kruk dan alat bantu dengar serta berbagai bentuk pelatihan untuk mendukung kemampuan bagi para penyandang disabilitas menuju upaya kemandirian.

Baca Juga  Dinilai Lindungi HAM Masyarakat, Komnas HAM Apresiasi Bobby Nasution

Upaya lain yang dilakukan pemerintah Kabupaten Langkat, berupa penyediaan fasilitas-fasilitas pelayanan di seluruh perangkat daerah bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, seperti adanya jalan alternatif yang bisa dilalui oleh pengguna kursi roda, toilet khusus penyandang disabilitas serta kursi antrian pelayanan prioritas.(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us