AXIALNEWS.id | Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, salah satu tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan adalah terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar.
Serta terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi kehormatan bangsa.
Disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Langkat, Muliyono saat memimpin Apel Gabungan jajaran Pemkab Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (18/12/2023).
“Hal ini tentunya sejalan dengan tujuan negara Indonesia di antaranya mewujudkan kesejahteraan umum terutama melalui sektor transportasi,” sebutnya.
Kemudian Ia mengakui permasalahan yang sering terjadi dihadapi pada sektor transportasi antara lain:
Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat terus berupaya meningkatkan pelayanan, terutama dalam pengelolaan urusan perhubungan antara lain :
Terakhir Muliyono meminta Dishub Langkat juga melakukan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber potensi yang ada, dengan tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaannya.(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi