AXIALNEWS.id | Pemko Binjai bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi.
Tujuannya sebagai upaya bersama meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satunya dengan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).
Rapat monitoring dihadiri Walikota Binjai Amir Hamzah didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah di Rumah Dinas Walikota, Kamis (19/12/2024).
Syarifah Wan Fatimah mengimbau bagi perusahaan dan pengusaha untuk segera mendaftarkan para tenaga kerja ataupun karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi yang belum mendaftarkan para tenaga kerja ataupun karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera didaftarkan,” ucapnya.
“Mengingat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar para pekerja memperoleh hak yang sama, seperti pekerja lainya yaitu berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” sambungnya.
Walikota Binjai mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.
Sekaligus mengimbau agar para pengusaha, BUMN dan BUMD di Kota Binjai melindungi para pekerjanya dengan memberikan jaminan sosial.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani