Perusahaan Diminta Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, Sanksi TMP2T!

Walikota Binjai Amir Hamzah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah bersama jajaran rapat monitoring, Kamis (19/12/24) di Rumah Dinas Walikota Binjai. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemko Binjai bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi.

Tujuannya sebagai upaya bersama meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satunya dengan pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Rapat monitoring dihadiri Walikota Binjai Amir Hamzah didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah di Rumah Dinas Walikota, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga  Jembatan Sei Wampu di Kutambaru Untuk Pemkab Langkat

Syarifah Wan Fatimah mengimbau bagi perusahaan dan pengusaha untuk segera mendaftarkan para tenaga kerja ataupun karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi yang belum mendaftarkan para tenaga kerja ataupun karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera didaftarkan,” ucapnya.

Baca Juga  Terima BPHTB Rp 107 Miliar Lebih, Pemko Medan Cabut Segel Mall Centre Point

“Mengingat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar para pekerja memperoleh hak yang sama, seperti pekerja lainya yaitu berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” sambungnya.

Walikota Binjai mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.

Baca Juga  Ada Investor ke Langkat: Tanam Jagung di Lahan 400 Ha serta Bangun Pabriknya

Sekaligus mengimbau agar para pengusaha, BUMN dan BUMD di Kota Binjai melindungi para pekerjanya dengan memberikan jaminan sosial.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us