Pilkada 2024 di Depan Mata: Akankah Kekompakan Kepala Daerah Bertahan?

Dormaulina Sitanggang mahasiswa Semester 5 Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU. (Ilustrasi axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Menjelang Pilkada 27 November 2024, kekompakan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya kembali menjadi sorotan.

Kekompakan, dalam konteks pemerintahan daerah ini, mengacu pada kemampuan kepala daerah dan wakilnya untuk bekerja sama dan saling mendukung baik dalam merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, hingga mengatasi tantangan dalam keseharian pemerintahan.

Namun, apakah kekompakan semacam ini dapat bertahan sepanjang masa jabatan?

Sejak Pilkada berlangsung pertama kali digelar pada 2005, fenomena “pecah kongsi” antara kepala daerah dan wakilnya kerap terjadi, menjadi ironi dalam politik.

Fenomena ini umumnya muncul saat kepala daerah yang telah terpilih bersama wakilnya mulai menunjukkan ketidakharmonisan menjelang Pilkada berikutnya.

Konflik antara keduanya sering kali disebabkan oleh ketidakjelasan pembagian kewenangan dan peran.

Baca Juga  Tingkatkan Pembangunan, Afandin Berkoordinasi Lewat Audiensi

Wakil kepala daerah yang kerap merasa terpinggirkan dalam pengambilan keputusan, sementara kepala daerah mencurigai ambisi politik sang wakil yang mungkin ingin maju sebagai kepala daerah di Pilkada berikutnya.

Ketidakharmonisan inilah, yang memunculkan persaingan atas posisi pemerintahan, tidak hanya berimbas pada hubungan kedua pemimpin tersebut tetapi juga mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

Pelayanan kepada masyarakat menjadi tersendat, dan pembangunan daerah bisa terhambat.

Bukan hanya sekadar drama politik, pecah kongsi ini mencerminkan kegagalan sistem pemerintahan daerah dalam menjaga stabilitas dan pelayanan publik.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, sekitar 94,64% pasangan kepala daerah di Indonesia mengalami fenomena pecah kongsi.

Data ini memperlihatkan betapa tingginya angka konflik internal yang terjadi, yang kemudian berdampak pada upaya pembangunan di daerah.

Baca Juga  Doa di Awal & Akhir Tahun Islam, Ini Anjuran Puasa Sunah Bulan Muharram

Pilkada yang seharusnya menjadi sarana demokratis untuk memajukan daerah malah menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan apabila terus berulang.

Sebagai masyarakat, penting untuk lebih kritis dalam memilih pasangan calon kepala daerah yang tidak hanya mengedepankan elektabilitas, tetapi juga mampu menjaga kekompakan selama masa jabatan.

Jika terus terjebak pada fenomena yang sama, maka kita akan menyaksikan bagaimana kepala daerah dan wakilnya lebih sibuk menyiapkan pencalonan untuk periode berikutnya daripada melayani kebutuhan masyarakat.

Partai politik pun memiliki peran penting dalam mengatasi masalah ini. Perekrutan pasangan calon kepala daerah harus mempertimbangkan pasangan yang mampu bekerja sama hingga akhir masa jabatan, bukan sekadar pasangan dadakan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Baca Juga  Ada 43 Daerah Miliki Calon Tunggal, Kampanye KOTAK KOSONG Boleh

Jika tidak, harapan untuk perubahan pasca-Pilkada 2024 akan kembali terkubur.

Jangan sampai fenomena pecah kongsi ini terulang, dan Pilkada 2024 kembali menjadi ajang perebutan kekuasaan yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan publik.(*)

Penulis: Dormaulina Sitanggang mahasiswa Semester 5 Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU.

Referensi:

  • Fajriyah, P. (2017). Pecah Kongsi Petahana dalam Pencalonan kepala Daerah di Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015. Jurnal Politik Muda, 6(3), 186-193.
  • Taqwa, Z. (2017). Pecah Kongsi Bupati dan Wakil Bupati Incumbent dalam Pemilihan Kepala Daerah di Sidoarjo (Studi Rational Choice Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sidoarjo) (Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us