Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp690 Miliar, Disita dari 40 Tersangka

Barang bukti narkoba yang diamankan. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Ditres Narkoba Polda Sumut musnahkan narkoba senilai Rp690 miliar, terdiri dari sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, ganja seberat 536.339 gram, dan pill ekstasi sebanyak 78.730 butir.

Pemusnahan barang bukti ini dengan cara sabu-sabu dan ekstasi digiling menggunakan mesin khusus, sedangkan daun ganja dibakar ditempat khusus.

Dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kamis (15/6/2023) di Mapolda Sumut. Dihadiri jajaran Komisi III DPR RI dan Kajatisu Idianto.

Diketahui barang bukti tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, TNI AD Optimalkan Program Ketahanan Pangan & Ketersediaan Air

Kapolda Sumut Irjen Panca mengatakan, adapun modus yang dilakukan para tersangka ada berbagai macam. “Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual atau kepada pemesannya,” ujarnya didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi, dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

Dijelaskan Kapolda, narkoba jenis sabu-sabu dijemput dari tengah laut Indonesia-perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan, selanjutnya disembunyikan disampan kalo lalu dibawa ke tangkahan. Sesampainya di darat, disembunyikan dibawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi.

Untuk ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan disimpan di bagasi mobil yang menuju ke Medan. Sedangkan pill ekstasi, sabung jenderal bintang dua itu, dibawa dari Tanjung Balai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik assoy tujuan Medan.

“Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang,” pungkasnya.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Langkat Ciduk Pelaku Narkotika di Gebang
Baca Juga  Ricky Anthony Bersama Ayahnya Serap Aspirasi Warga & Bagikan 3.500 Paket Sembako

Panca menambahkan, kerugian materil yang diakibatkan senilai Rp690 miliar dengan asumsi harga sabu perkilogramnya Rp1 miliar, ganja Rp1 juta dan pill ekstasi Rp250 ribu perbutir.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapolda Sumut memberantas peredaran narkoba.

“Komitmen Pak Kapolda membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakholder,” pungkasnya.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us