Polri Bongkar Situs Judi Bola, Januari – November Putaran Uang Rp 481 Miliar

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Konferensi Pers Satgas Mafia Bola Polri, Rabu (13/12/23) di Rupatama Mabes Polri. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit pada Konferensi Pers Satgas Mafia Bola Polri, di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Baca Juga  KSAL & KSAU Kumpul di Rumah KSAD Usai Pidato Kenegaraan Presiden, Bahas Ini

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp 481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi itu. Uang didapat dari operasional sejak Januari sampai November 2023.

“Dengan rincian Rp 400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp 81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.

Baca Juga  Rahudman Takziah ke Pesantren Persulukan Simalungun

Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand,” ungkap Kasatgas.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82.

Juga pasal 85 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga  1.000 Warga Maluku Terima Bantuan Kesehatan & Sosial dari TNI/Polri

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us