AXIALNEWS.id | Dedi Iskandar Batubara, calon DPD RI dapil Sumut. Diduga melakukan pelanggaran kampanye. Sabab posternya terpampang di bangunan pagar SD Negeri 060884 Kota Medan.
Terlihat di lapangan Rabu (13/12/2023), satu poster bergambar wajah Dedi Iskandar Batubara dengan nomor urut 7 dipasang di pagar SD Negeri tersebut.
Tim kemenangan Dedi Iskandar Batubara, Rusli E Damanik, mengatakan bukan pihaknya yang memasang postur di pagar SD tesebut.
Ia juga menerangkan sudah mengedukasi timnya ketika ingin memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Agar tidak melakukan pelanggaran Kampanye.
“Kita sudah mau tiga periode bang. Dan kita juga selalu menjelaskan kepada tim, untuk tidak memasang spanduk atau poster di lokasi rumah ibadah, sekolah, dan di kantor pemerintahan”, sebutnya Jumat (15/12/2023), melalui telpon seluler.
Dirinya menyebutkan ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan calon DPD RI yang di dukungnya itu.
“Mungkin orang yang masang poster itu, orang yang syirik, iri, dengki, sama kita. Karena poster kita banyak yang tersebar sama orang-orang,” tuturnya.
Rusli juga menjelaskan segera menegur jika ada timnya memasang APK yang melanggar aturan pemilu.
“Jika ada dari tim kita yang memasang Alat Peraga kampanye di tempat-tempat tersebut (lokasi yang dilarang), kita akan menegurnya,” ucapnya tegas.
“Ada juga orang-orang yang minta poster kita (poster Dedi Iskandar Batubara) mungkin ingin dipasang sendiri. Kita juga jelaskan sama mereka tempat-tempat yang di larang,” sambungnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani