Program Kartu Prakerja 48 Berkuota 10 Ribu Peserta, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Ilustrasi pembayaran insentif. (propertiterkini.com)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] – Program Kartu Prakerja gelombang ke-48 resmi dibuka Pemerintah pada Jumat (17/2/2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gelombang ke-48 Kartu Prakerja tersebut dibuka untuk 10.000 orang peserta.

“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB nanti malam, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10.000 peserta,” katanya, Jumat (19/2/2023).

Airlangga menyampaikan, Program Kartu Prakerja telah berhasil dilaksanakan secara masif dan inklusif di 514 kabupaten/kota dari 38 provinsi. Sebanyak 16,4 juta orang telah menerima manfaat program ini.

Pemerintah pun memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun ini. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 113/2022, Rapat Komite Cipta Kerja menetapkan bahwa mulai 2023 akan dijalankan skema yang tidak lagi bersifat semi bantuan sosial.

Oleh karena itu, Program tersebut mulai tahun ini lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.

Baca Juga  Bantuan Usaha Produktif BKSDA Sumut dari KLHK RI

Airlangga menjelaskan, jumlah peserta pada gelombang awal masih terbatas karena menyesuaikan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) dan pelatihan yang tersedia. Namun demikian, kuota ini akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya.

Adapun, besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yaitu senilai Rp4,2 juta per individu. Perinciannya, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei. Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Baca Juga  Rupiah Bergerak Melemah 4 Poin atau 0,02 %

Syarat dan Cara Daftar

Berikut adalah sejumlah persyaratan untuk mendaftar Program Kartu Prakerja:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  5. Maksimal dua NIK (nomor induk kependudukan) dalam satu KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga  Peringatan Hari Kartini 2022, 33 Perempuan Sumut Terima Penghargaan OASE-KIM

Setelah melengkapi berbagai persyaratan tersebut, berikut langkah untuk melakukan pendaftaran:

  1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik ‘Daftar’
  3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email
  4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
  5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
  6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda
  7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik ‘Kirim’
  8. Isi deklarasi survei
  9. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang
  10. Kemudian, daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Sumber: Bisnis.com
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us