AXIALNEWS.id | Terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan Sumut yang diduga dikorupsi terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti rasuah ini pun mendalami mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto
Pemeriksaan terhadap Saksi Idianto dilakukan penyidikan di Kantor Kejaksaan Agung. Idianto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.
“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/8/25).
Budi menjelaskan keterangan yang disampaikan Idianto akan dijelaskan dan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan saksi-saksi lain.
Dalam proses penyelidikan ini, lebih lanjut dia, keterangan dari setiap saksi penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang diperlukan penyidik untuk membuat perkaranya terang.
“Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi etiknya sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Budi.
Selain Idianto, KPK juga sudah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.
Sementara itu, selama tiga hari di pekan kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Di antara mereka ada PNS, pelajar, hingga polisi.
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin merupakan salah satu saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Mereka adalah:
Para tersangka sudah dilakukan tersingkir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu:
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.(*)
Sumber: CNN Indonesia