AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi pers yang berbeda dengan organisasi lainnya.
Alasannya, PWI adalah organisasi pers konstituen (terverifikasi) Dewan Pers.
“Tidak bisa disamaratakan, karena PWI adalah organisasi pers yang terverifikasi Dewan Pers,” tandas Ketua PWI Langkat, M Darwis Sinulingga, Senin (18/7/2022).
Darwis menyatakan hal itu dihadapan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK yang didampingi Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia beserta Kabag dan Kasat sejajaran Polres Langkat, pada giat silaturahmi dengan para jurnalis PWI Kabupaten Langkat, di Cafe Sobat Bagus Cabe Ijo, Stabat.
Lanjut Darwis, bukan hal yang mudah untuk menjadi anggota PWI. Harus mengikuti sejumlah regulasi, seperti ujian tahap awal manjadi anggota muda PWI.
“Syarat jadi anggota muda, jika belum lulus UKW (uji kompetensi wartawan) harus berstatus sarjana (strata satu). Namun jika tidak sarjana harus sudah UKW,” jelasnya.
Setelah menunggu dua tahun, baru bisa naik tingkat menjadi anggota biasa PWI, yang setelahnya baru memiliki hak memilih dan hak mencalonkan diri untuk menjadi ketua.
“Lulus UKW adalah syarat mutlak untuk menjadi anggota biasa PWI, baik tamatan sarjana maupun SMA,” tandasnya.
Darwis mengatakan itu runut regulasi jika berjalan lancar. Namun jika tidak lulus maka harus menunggu dan ujian ulang kembali.
Belum lagi kesulitan untuk mengikuti UKW yang memiliki tiga jenjang tingkat. Yakni UKW Muda, setelah tiga tahun baru bisa naik jenjang untuk menjadi UKW Madya, lalu kembali menunggu dua tahun baru dapat mengikuti UKW Utama.
“Itu jenjang kesulitan untuk menjadi anggota PWI. Kami berdarah mengikuti prosesnya untuk masuk jadi anggota PWI. Tidak mudah dan tidak semua mampu untuk menjadi anggota PWI, jadi jangan pernah menyamaratakan,” tegasnya.