Ratusan Pil Ekstasi Gagal Diedarkan Wanita Muda di Kota Medan

Pelaku PPM (19) bersama barang bukti ratusan pil ekstasi berhasil diamankan Polda Sumut. (axialnews) 
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Peredaran narkoba, ratusan pil ekstasi di Kota Medan berhasil di gagalkan Polda Sumut. 

Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap seorang wanita muda berinisial PPM (19) warga Percut Seituan, Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan masyarakat adanya seorang wanita membawa narkoba.

Berdasarkan laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca Juga  Optimis Hubungan Kerjasama Sumut-Qatar Semakin Kuat
Baca Juga  Kelurahan Sei Agul Bina UMKM Produksi Cemilan Lidah Buaya

“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” katanya, Selasa (15/10/24)

Hadi menerangkan pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam, mengakui disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.

Baca Juga  HAB 2024, Kemenag Diminta Jaga Kerukunan Umat & Netralitas di Pemilu

“Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*) 

  • Reporter: M Alzi
  • Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us