Refleksi 1 Tahun Kasus PPPK Langkat, Guru Honorer Yasinan di Polda & Kejati Sumut

Puluhan guru honorer Langkat yasinan dan memanjatkan doa memohon keadilan di Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam hal merefleksikan pasca 1 tahun kasus korupsi seleksi PPPK Langkat 2023, Jumat (27/12/24). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Puluhan guru honorer Kabupaten Langkat kembali mendatangi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam hal merefleksikan dan meminta keadilan pasca 1 tahun kasus korupsi seleksi PPPK Langkat 2023, Jumat (27/12/2024).

Kasus korupsi yang hingga hari ini telah menetapkan 5 tersangka dan juga belum menetapkan aktor utama sebagai tersangka dinilai sangat tidak profesional dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Aksi satu tahun kasus PPPK yang dilakukan puluhan guru kali ini dengan menggelar kegiatan membaca surat yasin dan memanjatkan doa dibawah terik matahari di Polda Sumut dan Kejati Sumut.

Aksi di Polda Sumut sempat diwarnai dengan kericuhan, pasalnya pihak jajaran Polda Sumut melarang aksi di depan pintu masuk.

Baca Juga  Manfaatkan Aliran Sungai Wampu, PLTA Batu Gajah Hasilkan Listrik 16 MW

Padahal sebelumnya para guru telah melakukan aksi berulang-ulang kali tidak pernah dilarang. Namun pada akhirnya, aksi tersebut berjalan dengan baik setelah diberikan penjelasan sesuai aturan hukum.

Pasca aksi di Polda Sumut, para guru honorer beranjak ke Kejati Sumut. Di Kejati Sumut para guru honorer melaksanakan refleksi tersebut dengan hikmat dan ditanggapi pihak Kejati Sumut.

Baca Juga  Rakor HPN 2023 SMSI di Sumut, Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Kejati Sumut menyampaikan jika berkas 3 Tersangka (Kadisdik, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat) sedang diteliti, pasca dikirimkan kembali oleh Polda Sumut pada tanggal 16 Desember 2024.

Sebagaimana diketahui sebelumnya berkas 3 Tersangka belum lengkap (P19). Untuk itu, Jaksa meminta Polda Sumut untuk melengkapinya dan pada tanggal 16 Desember 2024, Polda Sumut telah melengkapi petunjuk Jaksa, salah satunya memeriksa Plt Bupati Langkat Syah Afandin.

LBH Medan menilai satu tahun pengungkapan kasus korupsi PPPK Langkat adalah bentuk penyidikan terburuk dan tidak profesional yang telah dilakukan Polda Sumut.

Bahkan secara terang-terangan memberikan privilege (keistimewaan) kepada para tersangkanya.

Baca Juga  Razia Malam, Polda Sumut Amankan 14 orang Positif Narkoba

Oleh karena itu, tindakan Polda Sumut telah melanggar sebagaimana diatur dalam, 7 huruf c dan Pasal 12 Poin b Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Indonesia.

Dan lambatnya pengungkapan kasus ini telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM dan ICCPR. Serta talah melukai rasa keadilan para guru dan masyarakat.(*)
Sumber: LBH Medan
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us