Rekayasa Terbongkar, Saksi Rupanya Pelaku, Motif Santri Bakar Pengasuh Pesantren di Langkat Sering Dibully & Difitnah

Ilustrasi kebakaran.(Sumber istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Peristiwa santri bakar pengasuh/pengajar di pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Langkat Sumatera Utara terjadi Sabtu (5/10/24) sekira pukul 03.00 WIB. 

Ternyata pelaku sebenarnya merupakan santri ABH berinisial FAD (17) yang awalnya berpura-pura jadi saksi, orang pertama kali mengetahui terjadinya kebakaran. ABH awalnya berhasil mengarang cerita bohong. 

Korban pembakaran adalah Adab Aulia (19), pengajar ponpes di Kecamatan Hinai, Langkat. 

Adab Aulia mengalami luka bakar serius, 70 persen tubuhnya terbakar dan tengah dirawat intensif disalah satu rumah sakit di Kota Medan. 

“Kondisi korban saat ini, korban sedang dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Medan karena mengalami luka bakar kurang lebih 70 persen dan ada rencana dalam waktu dekat dilaksanakan operasi,” ungkap Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo di Mapolres Langkat, Rabu (9/10/2024). 

Motif Pelaku Nekad Bakar Korban

Pelaku nekad membakar korban lantaran sakit hati sering dibully dan dipermalukan korban. 

Saat pelaku melakukan kesalahan, diekspos oleh korban ke teman santrinya, membuat pelaku malu. 

Bahkan pelaku juga mengaku, korban sering memfitnah dirinya melakukan kesalahan padahal pelaku tidak melakukannya. 

“Nah kita dapat informasi dibully oleh korban, karena memang kondisi fisiknya, kemudian juga beberapa perilakunya, tingkah lakunya yang mungkin ditegur oleh korban selaku pengajar,” ungkap Kapolres. 

“Namun diekspos ke kawan-kawan santrinya yang lain. Itu membuat dia malu, membuat dia sakit hati karena dibully dan dipermalukan,” lanjutnya. 

Baca Juga  Pemkab Langkat Doakan Palestina Terbebas dari Penjajahan Israel

“Selain daripada itu juga, bawasannya ABH ini merasa suka dituduh dan difitnah oleh korban, apabila sedang melakukan pelanggaran, padahal dia tidak melakukan pelanggaran ketika dia nyantri di pesantren tersebut,” tambah David. 

  • Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo saat memberikan keterangan peristiwa santri bakar pengasuh ponpes, Rabu (9/10/2024) di Mapolres Langkat. (axialnews) 

Ancaman Pidana Pelaku

Dijelaskan David, saat ini konstruksi pasal yang dibangun oleh penyidik adalah Pasal 187 KUH Pidana junto Undang-undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jadi itu (ancaman) adalah barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang membahayakan nyawa orang lain, ancamannya 15 tahun penjara,” tegasnya. 

Selain pengakuan pelaku, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polres Langkat di tempat kejadian perkara (TKP). 

“Kita dapatkan di TKP, ada sarung yang sudah terbakar, ada baju koko yang sudah terbakar, ada ambal yang sudah terbakar, kipas angin, dan beberapa barang-barang yang ada di TKP yang telah terbakar,” papar David. 

Terbongkarnya Rekayasa Pelaku

Diungkapkan Kapolres Langkat, bermula dari ketelitian dan kejelian dari penyidik Polres Langkat terhadap adanya kejanggalan ketika mendatangi TKP pembakaran. 

“Kemudian melaksanakan introgasi kepada para saksi. Memang waktu itu penyidik melihat ada yang janggal, sehingga kita melakukan pendalaman,” sebutnya. 

Baca Juga  Afandin & Rizky Yunanda Apresiasi Panitia Penyelenggara Baksos di Kuala

Awal mulanya saksi yang melihat peristiwa tersebut menyampaikan bahwasannya melihat adanya seseorang yang berlari keluar dari dalam masjid mengarah ke arah perkebunan (lokasi ponpes). 

Kemudian atas kecurigaan dari saksi tersebut, saksi kemudian masuk ke dalam masjid, kemudian melihat apa yang terjadi di dalam masjid. 

Ternyata ada satu kamar tidur tempat marbot (pengurus majid) itu yang terbakar.

“Setelah itu dia memberitahu temannya yang piket jaga malam juga, untuk kemudian melihat lokasi, juga kemudian mendengar teriakan minta tolong mendobrak pintu dan melakukan pertolongan awal (terhadap korban),” sebut David. 

Mulanya ceritanya seperti itu, tapi ternyata berdasarkan kejanggalan dan ketelitian serta kejelian dari penyidik, ternyata cerita yang dibangun itu adalah cerita yang manipulatif dan direkayasa oleh saksi.

“Ternyata saksi sendirilah yang melakukan perbuatan pembakaran tersebut dari hasil perkembangan penyelidikan,” ungkap David. 

“Ternyata setelah kita lakukan pendalaman penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kita mendapatkan informasi dan keterangan (membongkar kebohongan),” lanjutnya.

Kronologi Asli, Pembakaran Sudah Direncanakan

Akhirnya terbongkar, yang awalnya saksi ternyata dia lah pelaku pembakaran sebenarnya.

“Tapi sebenarnya (awalnya) dia melakukan pengarangan (cerita),” tegas Kapolres Langkat. 

“Si saksi yang awalnya saksi, saat ini statusnya sudah kita tingkatkan, saat ini menjadi anak yang berhadapan dengan hukum,” sebut Kapolres.

Baca Juga  Hari Keputeraan T. Amir Hamzah ke 111, Masyarakat Langkat Minta Bangunan Sejarah Dilestarikan

Kronologi sebenarnya, pelaku sudah merencanakan pembakaran tersebut, dua tiga hari sebelumnya telah membeli pertalite dan disimpan untuk membakar korban. 

“Jadi dua tiga hari sebelum peristiwa, ABH berinisial FAD (pelaku) ini melakukan pembelian BBM berjenis pertalite,” terangnya.

“Pelaku dengan meminta tolong kepada santri junior untuk membelikannya, dengan alasan lain, bukan untuk alasan melakukan tidak pidana,” ungkapnya. 

Akhirnya dibelikan oleh santri junior tersebut, setelah dibelikan pertalite ini disimpan pelaku. 

Kemudian dua tiga hari berikutnya kebetulan si pelaku ini dia piket jaga malam di sana, ketika piket jaga malam dia melihat korban ini lengah, sedang tidur di dalam kamar tidur marbot di dalam masjid.

Pelaku mengambil ambal karpet tempat untuk tidur, dia siramkan BBM jenis fertilite ini, dia masukkan ke dalam kamar korban tidur, kemudian dia sulut dengan korek gas dan terbakar.

“Setelah itu dia baru memanggil teman-temannya untuk menolong korban, dia juga membantu mengeluarkan korban,” jelasnya.

Diketahui jumlah santri di ponpes tersebut sekitar 26 orang, dan untuk status operasional ponpes belum diketahui secara jelas. 

“Yang pasti saat ini, kami masih fokus melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti akan kami kembangkan

sampai dengan bagaimana perizinan pondok pesantren tersebut,” ujar Kapolres Langkat.(*) 

Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us