Rintihan Budianto di Mapolrestabes Medan Sebelum Meninggal: Tolong lah pak, Bapak punya peri kemanusiaan

Dumaria Simangunsong istri dari korban meninggal dunia, histeris usia melihat jenazah suaminya, Budianto Sitepu, Kamis (26/12/24) di RS Bhayangkara Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibentuk untuk melindungi dan menjaga ketertiban masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Medan Sumatera Utara.

Namun kali ini tupoksi yang diemban seluruh anggota Polri tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh 6 anggota Polrestabes Medan.

Hal itu diketahui ketika tangis Dumaria Simangung pecah saat mengetahui suaminya Budianto Sitepu (42) telah meninggal dunia pada Kamis 26 Desember 2024 di RS Bayangkara pasca dijemput paksa oleh diduga 6 anggota Polrestabes Medan pada 24 Desember 2024 atau pada saat malam natal.

Berdasarkan keterangan Dumaria diketahui jika kondisi jenazah suaminya diduga tampak dipenuhi luka lebam.

Semisal di wajahnya yang membiru dan membengkak, kemudian kaki yang terlihat bercak darah serta ada seperti bekas pukulan pada dada dan bahu.

Keterangan tersebut senada dengan keterangan D yang juga merupakan korban kejadian kejam tersebut. D menerangkan jika kejadian terjadi tepat di malam peringatan Natal 2024.

Saat itu dia bersama dengan teman-temannya termasuk Budianto Sitepu berada di warung tuak Jl Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kebetulan, warung tuak tersebut berhadap-hadapan dengan rumah diduga mertua dari Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda ID.

Baca Juga  Kain Ulos 1.000 Meter Akan Dibentangkan di Monas Jakarta

Diduga, mertua Ipda ID merasa terganggu dan melapor kepada menantunya. Kemudian tidak lama, anggota Polrestabes Medan Ipda ID datang ke warung tuak tersebut dan menegur warga yang sedang berada di sana.

Menurut D, ketika itu Ipda ID menyampaikan kepada Budianto Sitepu “Ini kan malam Natal kata Ketua Budi (almarhum)”, akan tetapi akhirnya terjadi perdebatan antara keduanya.

Dia juga menjelaskan diduga saat itu Ipda ID membawa sekitar lima orang anggotanya dari Polrestabes Medan.

Kemudian, para polisi ini langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta di lokasi kejadian dan mereka pun langsung dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda dan dibawa ke Polrestabes Medan.

Kemudian dia D menjelaskan dia sempat dipukul di kantor polisi setelah itu mereka bertiga langsung dimasukan ke dalam sel tahanan.

Beberapa waktu berselang, mereka dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai keterangan. D menyaksikan, kondisi Budiono Sitepu sudah sangat memperihatinkan dan mengalami muntah-muntah.

Budianto sempat memohon kepada pihak kepolisian dengan berkata “tolong lah pak, bapak punya peri kemanusiaan”. Tetapi dia hanya disuruh tidur di sel.

Baca Juga  Capai 7,5 Juta Jiwa Pengangguran Indonesia, Menaker: Untuk short term adalah pariwisata

Atas kejadian tersebut Kapolrestabes Medan Pol Gidion Arif Setyawan mengakui personelnya melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan Budianto.

Dia mengatakan Budianto meninggal dunia setelah dua hari mendekam di tahanan sementara Polrestabes Medan.

Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil visum terhadap luka pada kepala dan rahang korban.

Namun Gideon membantah Budianto mengalami kekerasan di dalam sel tahanan melainkan saat personelnya melakukan penangkapan pada Rabu (25/12/2024) dini hari.

Budianto dan dua lainnya diamankan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang atas dugaan pengancaman dan kekerasan terhadap personel Polrestabes Medan.

LBH Medan sangat mengecam keras dugaan tindak penyiksaan terhadap Budianto dan dua orang korban lainya.

LBH Medan menduga tindakan 6 anggota Polrestabes telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM. Serta bertentangan dengan KUHAP.

Dimana Indonesia dalam hal ini telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment Punishment (UNCAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Baca Juga  Liburan Tahun Baru 2024 di Sumut Terpantau Aplikasi SOT

Tindakan tersebut juga telah bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana

Maka sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, patut secara hukum LBH Medan menilai jika Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim harus bertanggung jawab secara moral atas dugaan perbuatan anggotanya.

LBH Medan mendesak Kapolrestabes untuk menegakan hukum secara berkeadilan dan mendesak jika anggota Polrestabes Medan yang diduga terlibat atas kematian Budianto harus diadil dan dipecat dari institusi Polri.

Dimana dalam hal ini tidak ada satupun aturan hukum yang membenarkan jika terjadi suatu permasalahan/dugaan tindak pidana orang yang diduga melakukan kesalahan tesebut berhak disiska, bahkan dihabisi.

LBH Medan juga mendesak proses hukum terhadap dugaan keterlibatan anggota Polrestabes Medan dilakukan secara transparan dan disampaikan kepada publik khususnya kepada Dumaria dan anak-anaknya serta kepada masyarakat Sumut.(*)
Sumber: LBH Medan
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us