Rudi Bangun: Penyaluran Minyak Goreng Curah Harus Tepat Sasaran

Anggota Komisi VII DPR RI H Rudi Bangun Hartono. (Sumber istimewa)
Iklan Pemilu

Di sisi lain, Anggota Fraksi NasDem DPR RI itu juga mengkritisi kebijakan Mendag M Lutfi yang mencabut atau menghentikan kebijakan wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.

Kebijakan diketahui sebagai tindaklanjut dari keputusan pemerintah yang melepaskan harga minyak goreng ke pasar. Dimana dalam salah satu ketentuannya, disebutkan bahwa pengajuan izin ekspor kini tidak lagi harus meminta izin dari Kemendag.

“Soal subsidi untuk minyak goreng, hitung-hitungannya harus jelas. Disampaikan ke publik, di sosialisasikan agar nantinya subsidi ke masyarakat bisa tepat sasaran. Kami ingatkan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) jangan asal-asalan dalam menerapkan kebijakan ini,” tegas Rudi.

BPDPKS Alokasikan Subsidi Minyak Goreng Rp7,28 Triliun

Baca Juga  SMSI Pusat Dikunjungi Tim Baintelkam Mabes Polri

BPDPKS diketahui menyiapkan alokasi dana Rp7,28 triliun untuk subsidi minyak goreng curah guna mendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022. BPDPKS dalam hal ini diminta menyiapkan dana subsidi harga minyak curah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter.

Dengan perhitungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selisih harga keekonomian minyak goreng sawit curah dengan acuan tertingginya ialah sekitar Rp6.398/liter. Total alokasi dana yang dibutuhkan senilai Rp7,28 triliun.

Baca Juga  Pemkab Langkat Terima Dana Transfer Rp1,948 Triliun di 2023

“Minyak goreng curah ini siapa yang akan menikmatinya? Bisa jamin tidak BPDPKS bahwa subsidi minyak goreng curah akan tepat sasaran. Khawatirnya nanti ada oknum yang menyimpan barangnya digudang kemudian diganti dengan kemasan, lalu dijual untuk aksi ambil untung,” tutur Rudi.

Kemendag dan Kemensos Harus Koordinasi

Untuk mengantisipasi adanya penyelewenangan, pria asal Langkat Sumut itu mendorong Kemendag RI berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemesos) RI terkait pelaksanaan subsidi minyak goreng curah. Sebab di Kemensos selama ini penyaluran berbagai bantuan/subsidi sudah berjalan by data.

“Subsidi sebaiknya diberikan secara tunai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Penyaluran minyak goreng curah harus tepat sasaran, diterima masyarakat dari golongan kurang mampu sesuai data yang ada di Kementerian Sosial,” demikian Rudi Hartono Bangun.(*)

  • Reporter:  Anoriyan Yusuf
  • Editor: M.D Sinulingga
Baca Juga  Pemko Binjai Ikuti Rakernas Akuntansi yang Digelar Kemenkeu RI

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Lainnya

Contact Us