AXIALNEWS.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai telah menerbitkan karcis parkir, biaya sekali parkir senilai Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 3.000 untuk mobil pribadi, dan Rp 4.000 untuk mobil pick up.
Dishub juga telah meluncurkan inovasi baru sistem retribusi parkir. Kabarnya untuk meningkatkan pelayanan publik, penerapan kartu parkir khusus berlangganan.
Penerapan kartu parkir ini dimaksud memudahkan pemungutan retribusi parkir dengan menggunakan sistem pembayaran bulanan dengan beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh pengguna.
Namun ketepatan peraturan yang tertulis di dalam kartun karcis dinilai merugikan konsumen yang memakai jasa parkir.
Pasalnya di dalam ketetapan peraturan tersebut ditulis di bagian paling bawah karcis “Segala kehilangan atas kendaraan yang di parkirkan dan/atau kehilangan barang -barang di dalamnya adalah resiko pemilik sendiri”. Kartu karcis ini didapatkan dari salah satu petugas parkir Kota Binjai, pada Senin (18/9/2023).
Menanggapi ketetapan Dinas Perhubungan itu, Advokat Fauzi Sibarani, Senin (18/9/2023), menilai aturan tersebut merugikan sepihak yakni konsumen penerima jasa parkir.

Diterangkannya ketentuan itu disebut sebagai Klausula Baku. Pada dasarnya Klausula Baku diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Pasal 1 ayat 10 UU PK menyatakan Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
“Walau Klausula Baku tidak dilarang namun Klausula Baku yang dibuat oleh pelaku usaha harus mengedepankan prinsip keseimbangan, keadilan dan kewajaran,” terangnya melalui seluler.
Jika tidak mengedepankan prinsip tersebut, papar Fauzi, maka Klausula Baku yang terdapat pada perjanjian dapat batal demi hukum seperti disebutkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PK.
“Dan diatur pula sanksi pidananya terhadap pelanggaran Klausula Baku yang terdapat pada Pasal 62 ayat (1) UU PK,” tegasnya.
Diketahui bunyi Pasal 62 ayat (1) UU PK ialah pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PK dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Dishub Kota Binjai juga belum menjawab konfirmasi terkait sistem perpakiran yang diterapkan, yang disampaikan melalui pesan whatsapp. Juga telah beberapa kali dihubungi belum merespon panggilan telepon.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani