Sidang Lanjutan Tewasnya Wartawan Karo, LBH Medan: Keterangan 4 Saksi Bukti Pembunuhan Berencana

Sidang lanjutan dugaan pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Senin (20/1/25) di Ruang Cakra. Kejari Kabanjahe hadirkan 4 orang saksi. (LBH Medan)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga keluarganya (istri, anak, cucu) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menghadirkan 4 orang saksi, persidangan dimulai pukul 15.21 WIB di Ruang Cakra, Senin (20/1/2025).

Dipantau langsung Komisi Yudisial RI, sidang ini berlangsung lama dan banyak pertanyaan baik dari JPU dan penasehat hukum (PH) para terdakwa.

Dimana JPU dan PH saling melempar pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Sangat mengejutkan, ketika dipersidangan terungkap kembali fakta baru yang ditemukan dari keempat saksi yang terdiri dari saksi R, S, ST dan saksi DBS.

Saksi menyampaikan jika ada mendengar suara minta tolong dari dalam rumah yang terbakar yang merupakan suara dari pria dewasa, diduga suara dari korban Rico Sempurna Pasaribu.

Baca Juga  Usai Safari Subuh, Irjen Dadang Ngeteh Santai Bareng Jamaah di Bumi Asri

Dilanjutkan pemeriksan saksi R dan S yang merupakan tetangga dari korban. Keduanya sudah tinggal didaerah tersebut sebelum korban tinggal ditempat kejadian tersebut.

Saksi R dan S secara jelas dan tegas menyampaikan kepada Majelis Hakim jika rumah sekaligus warung sembako tersebut merupakan tempat tinggal dari korban dan keluarganya.

Keterangan para saksi secara hukum dan tegas telah membantah pernyataan para Terdakwa yang menyatakan jika rumah tersebut bukanlah tempat tinggal dari para korban dan keluarganya.

Tidak hanya, itu keterangan para saksi juga menyatakan jika lampu luar rumah Rico selalu menyala terang bahkan kedua saksi melihat jika lampu tersebut masih menyala pada saat sudah ada api.

Kemudian para saksi juga menjelaskan terkait adanya gembok di pintu rumah korban Rico. Dalam keterangannya saksi S menyatakan jika rumah tersebut tidak pernah digembok, dibuktikan karena saksi S yang tinggal didekat rumah korban sering lewat depan rumah dari korban.

Begitupun dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelumnya terhadap anak korban, Eva dan saudara kandung korban yang bersesuaian keterangan para saksi tentang rumah dan keadaan rumah korban Rico.

Baca Juga  HIMALA Indonesia Dilantik Ondim, Dinas Jajaran Pemkab Diminta Libatkan Mahasiswa di Program

Oleh karena itu secara hukum keterangan para saksi telah sangat mendukung kesimpulan dari dakwaan JPU yang menyatakan jika kasus kematian Rico Sempurna dan keluarganya merupakan pembunuhan berencana.

Maka senada dengan Kejaksaan Negeri Kabanjahe, LBH Medan meyakini sedari awal tindakan para Terdakwa merupakan pembunuhan berencana.

LBH Medan meminta Kejaksaan untuk mengungkap otak pelaku dalam kasus Rico. Dimana Eva dan keluarga dari Rico menyakini adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam hal ini Koptu HB.

Baca Juga  Rajin ke Acara Parpol, Bukti Edy Rahmayadi Miliki Karakter Pemimpin yang Kuat

Sebelumnya keyakinan Eva dikuatkan ketika Terdakwa Bebas Ginting alias Bulang secara terang benderang menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain.

Dalam hal ini bukit yang diduga kuat adalah Koptu HB pada saat sidang sebelumnya yang disampaikan melalui PH.

LBH Medan turut menyakini dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus Rico, karena sebelumnya Rico telah memberitakan Koptu HB sebagai pemilik judi/lokasi judi secara berulang ulang dan menyebutkan pangkat serta kesatuannya.

Oleh karena itu LBH Medan secara tegas mendesak Pomdam I/BB segera menindaklanjuti Laporan Eva terhadap Koptu HB.

Adapun dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarganya diduga telah melanggar Pasal 340 Juncto 187 ayat 3 KUHPidana, UU Perlindungan Anak, ICCPR dan DUHAM serta UU HAM.(*)
Sumber: LBH Medan
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us