AXIALNEWS.id | Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) Eks Bupati Langkat dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan terkait dugaan kasus gratifikasi dan suap.
PN Medan turut menyidangkan abang kandung TRP yaitu Iskandar Perangin-angin.
Abang beradik ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 10.00 WIB/selesai, di ruang Cakra II PN Medan.
Jadwal sidang diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Kemudian tanggal registernya 13 Januari 2025 dalam klasifikasi perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Terbit Rencana dan Iskandar Perangin-angin. Berkas kedua terdakwa sudah diserahkan Tim JPU KPK ke PN Medan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Gilang Gemilang dan Johan Dwi Jonianto.
KPK membenarkan akan menyidangkan Terbit dan Iskandar, serta JPU nya dari KPK. Sidang pertama JPU akan membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa.
“Benar, sesuai penetapan pengadilan yang telah diterima, penuntut umum KPK akan melaksanakan sidang perdana di PN Tipikor Medan pada hari Senin, 03 Februari 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa: 1. Terbit Perangin-angin dan 2. Iskandar Perangin-angin,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (25/1/2025).
Terbit dan Iskandar didakwa Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
“Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 12 i dan pasal 12 B UU Tipikor,” jelas Tessa.
Sebagaimana informasi, Pimpinan PN Medan telah menunjuk Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Nani Sukmawati dan Gustap Paiyan Marpaung.
Terbit Rencana Perangin-angin, dibantu abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin serta peran sejumlah kepala dinas (Kadis), Terbit Rencana diduga menerima suap mencapai Rp68.402.393.455 dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat di Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021.
Di antaranya pengadaan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Permukiman, (Perkim), Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian Kabupaten Langkat.
Dikutip dari SIPP Medan, KPK mengamankan barang bukti yakni: