AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Langkat | Darliana Br Sembiring (49) warga Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Kota Binjai dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan atas tuduhan tindak pidana penyekapan kepada Esp (pria) pada Juli 2021 silam.
Berdasarkan pengaduan Sahun Br Karo (Ibu dari Esp), dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1223/VII/2021/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tanggal 30 Juli 2021.
Ia pun sempat mendapat surat panggilan dari Polda Sumut untuk hadir dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Diketahui Esp adalah kerabat dari pasangan suami istri Er dan Sus, yang juga kerabat Darliana.
Sebelumnya Er (pria) dan Sus (wanita) telah menipu Darliana dengan kasus investasi tambang emas. Belakang diketahui investasinya bodong merugikan Darliana hingga Rp1,130 miliar pada 2019.
“Waktu itu Er menerima uang dari ku sebanyak 9 tahap. Tahun 2019 itu, uang sebanyak Rp1,130 miliar dah ku serahkan kepada Er sebagai investasi tambang emas yang diusahainya,” sebut Darliana kepada awak media di Stabat, Rabu (23/2/2022).
Uang miliaran tersebut diserahkan Darliana dengan bukti kwitansi yang ditandatangani diatas materai 6000.
“Semua kwitansi yang ditandatangani Er dan Sus diatas materai pun masih ku simpan,” ungkap Bidang Puskesmas Selesai di Kabupaten Langkat itu.
Darliana mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut terkait kasus penipuan dengan modus investasi.
Diketahui pada semester kedua 2021 kemarin, Er divosnis satu tahun enam bulan dan Sus divonis majelis hakim PN Stabat dua tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kini pasangan suami istri tengah menjalani hukuman terkait investasi emas bodong yang dilakoninya.