KPU Langkat Perlukan Rp126 miliar untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024
Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2019, anggaran Pilkada harus ditampung dalam APBD Kabupaten Langkat, sedangkan untuk Pemilu berasal dari pemerintah pusat.
Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2019, anggaran Pilkada harus ditampung dalam APBD Kabupaten Langkat, sedangkan untuk Pemilu berasal dari pemerintah pusat.