Pemerintah Pusat Tetapkan 7 Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dana Desa ini akan difokuskan pada program-program prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan dan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal.
Dana Desa ini akan difokuskan pada program-program prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan dan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal.
Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa (DD) 2025 di Kabupaten Langkat dengan anggaran sebesar Rp 239.815.472.000.
Saya harap beasiswa untuk lima pelajar di Desa terlaksana," tandas Plt Bupati Langkat.