Disidang Pembuktian, LBH Medan Ajukan 6 Bukti Elektronik Kasus P3K Langkat
Perlu diketahui adapun tindakan korektif terhadap tergugat ialah membatalkan hasil pengumuman kelulusan atau objek sengketa dan mengembalikannya kepada CAT.
Perlu diketahui adapun tindakan korektif terhadap tergugat ialah membatalkan hasil pengumuman kelulusan atau objek sengketa dan mengembalikannya kepada CAT.