Kasi II BPN Langkat Mesti Dievaluasi, Ini Desakan SEMMI & HMI ke Menteri ATR
SEMMI Langkat meminta Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk segera mengevaluasi oknum Kasi II BPN Langkat yang diduga mengintimidasi wartawan.
SEMMI Langkat meminta Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk segera mengevaluasi oknum Kasi II BPN Langkat yang diduga mengintimidasi wartawan.
Oknum BPN Langkat yang diduga halangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya 2 tahun atau denda Rp500 juta.