Kasus Kematian Wartawan Karo, Panglima TNI Didesak Banyak Pihak Usut Keterlibatan Koptu HB
Penyidik POMDAM I/BB lagi-lagi memberikan alasan yang tidak berdasar dan terkesan menutupi kasus ini.
Penyidik POMDAM I/BB lagi-lagi memberikan alasan yang tidak berdasar dan terkesan menutupi kasus ini.
Pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan Keluarganya (Istri, anak dan cucu) telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU PERLINDUNGAN ANAK, KUHP.
LBH Medan turut mendesak agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim menuntut dan menjatuhkan hukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan berlaku.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedatangan Koptu HB di persidangan tadi dikawal oleh sejumlah personel TNI diduga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
LBH Medan telah meminta secara tegas ke Pomdam untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum dan profesional.
Sedari awal LBH tidak percaya kasus wartawan Rico mati terbakar.