Nekat Edarkan Sabu, TOLE Ditangkap Polisi
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang.
Nyanyian merdu dari Iwan akhirnya turut mengantarkan Bolang ke hotel prodeo (penjara) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengakui, bahwasanya barang bukti tersebut miliknya yang di dapatkan dari temannya bernama FZ alias Rozi yang memang untuk di jualnya," papar AKP Bram.
IS, salah satu kurir narkoba jenis sabu sabu ketika diinterogasi Kapolda Sumatera Utara mengaku bahwa dia mendapatkan upah Rp8 juta jika barang ilegal itu sampai ke tujuan.
Pemusnahan barang bukti juga terkait dengan 9 perkara orang dan harta benda (Oharda) dan 7 perkara keamaman dan ketertiban umum (Kamtibum).
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapoldasu lulusan Akpol 1990 ini berkomitmen berantas narkoba sampai akarnya, sebagai wujud rasa tanggungjawab sebagai anak Medan dan anggota Polri.