Bawaslu Sumut Temukan 40 Pelanggaran Pilkada Melibatkan ASN & Kepala Desa
Adapun untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Adapun untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Menurut surat keputusan yang ditetapkan pada 22 September 2022 tersebut, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Aturan netralitas ASN di pemilu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Pentingnya netralitas ASN sebagai elemen utama dalam menjaga integritas proses pemilu.
Melakukan tindakan penjatuhan sanksi hukuman disiplin apabila terdapat pelanggaran terhadap netralitas ASN dan non ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saparuddin mengatakan, Deklarasi Desa Bersatu bentuk nyata pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan Bawaslu RI dinilai gagal melakukan pencegahan dan menghentikan pelanggaran tersebut.