Aniaya Pendeta, Residivis Narkoba Sergai dan Cs Ditangkap Polisi
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Korban yang dikeroyok sempat meminta tolong namun suasana sepi tidak didengar warga. Usai dianiaya, korban dibuang.
Tujuannya untuk menertibkan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Gerakan Pemuda Peduli Serdang Bedagai berharap aparat kepolisian bisa segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.
Ucapan kecewa juga dilontarkan Boncel Syahputra pegawai Kejari Sergai yang mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat, uang Rp 10 juta, dan laptop.
Terkait masalah tersebut, LSM LIRA Sergai berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum.
Polisi kini terus mendalami motif dan peran tersangka dalam kejahatan ini, seraya menunggu hasil autopsi korban.