2 Kali Mangkir Sidang PPPK, LBH Desak Kejati Sumut Jemput Paksa Bupati Langkat
LBH Medan secara hukum dan tegas mendesak Kejati Sumut/JPU untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan.
LBH Medan secara hukum dan tegas mendesak Kejati Sumut/JPU untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan.
Sebab sedari awal LBH Medan menyakini jika tidak hanya 5 Terdakwa yang terlibat melainkan ada pihak-pihak lain.
Kemudian majelis hakim menanyakan kepada JPU berapa saksi yang akan diajukan, JPU menyampaikan akan mengajukan saksi sebanyak 30 orang.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pj Bupati Faisal Hasrimy dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum.
LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan- rekan media.
Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan. Kemudian A, Dr HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Putusan Majelis Hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM.
Berdasarkan amanat pasal 138 KUHAP, Kejati Sumut memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
LBH Medan menduga adanya keterlibatan Sekdakab dan Plt Bupati Langkat, seraya memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya.
LBH Medan menduga adanya keterlibatan Sekdakab dan Plt Bupati Langkat, seraya memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya.