Disoal Hasil Pemeriksaan Ondim di Kasus PPPK Langkat, Kombes Hadi: Polisi masih bekerja
Polda Sumut telah memanggil mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) untuk diminta keterangan terkait kasus PPPK.
Polda Sumut telah memanggil mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) untuk diminta keterangan terkait kasus PPPK.
Ondim dalam pemeriksaan itu, menerangkan terkait proses dan prosedural terkait dengan penerimaan PPPK, baik itu menyangkut SKTT maupun upaya yang sudah dilakukan pasca pengumuman dengan melakukan koordinasi ke kementerian.
LBH Medan dan guru honorer sejak awal mendesak Polda Sumut memeriksa dan menangkap Aktor Utama dan menahan kelima tersangka kasus PPPK Langkat.
LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya menyatakan secara tegas jika pelaporan terhadap Meilisya adalah Kriminalisasi terhadap Pembela HAM.
Sofyan menduga, ada kong kalikong antara penyidik Subdit Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut dengan jaksa sehingga berkas perkara tak kunjung rampung.
Guru honorer mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sumut beserta Kejati Sumut untuk serius dan tidak bermain-main dalam menangani kasus PPPK Langkat ini.
Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).
LBH Medan dan para guru sedari awal mendesak Plt Bupati Langkat dan Sekda Langkat untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat 2023.
Jaksa meminta agar pelimpahan dua kepsek dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru diantaranya Kadisdik dan Kepala BKD.
Kompolnas membandingkan adanya perbedaan yang mencolok proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumut terkait penyidikan Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara.