AXIALNEWS.id | Pemerintah Kota Tanjungbalai meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut di auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Kamis (5/6/2025).
Kepala BPK Sumut, Paula Henry Simatupang menyerahkan langsung LHP kepada Walikota.
Ia menjelaskan, BPK menilai LKPD berdasarkan empat aspek, yaitu kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan.
“Terima kasih atas dukungan dan kelancaran dalam penyediaan data serta dokumen selama pemeriksaan. Kami juga mengapresiasi pimpinan daerah yang menjunjung integritas dan profesionalisme, tanpa adanya janji atau pemberian uang selama proses audit,” ujar Paula.
Meski berhasil meraih WTP, Pemko Tanjungbalai sempat terlambat menyerahkan LKPD Unaudited 2024 kepada BPK.
Padahal, Pasal 191 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa LKPD harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BPK mengungkapkan keterlambatan itu dalam siaran pers resminya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tanjungbalai, Siti Fatimah, juga membenarkan informasi tersebut.
Ia menyebut timnya masih menemukan selisih dalam prosedur analitis, sehingga menunda penyampaian laporan.
“Benar, LKPD belum kami serahkan karena masih ada selisih dalam proses analitis,” kata Siti.
Menurutnya, langkah tersebut lebih baik ketimbang menyerahkan laporan tepat waktu namun tidak sesuai standar. Ia menekankan bahwa fokus pemeriksaan tahun ini memang tertuju pada laporan keuangan.
“Insya Allah itu lebih baik daripada disampaikan tepat waktu tapi belum balance. Apalagi fokus audit tahun ini adalah pada laporan keuangan,” ujarnya.(*)
Reporter: Syarifuddin M
Editor: Riyan