AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Langkat dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice dari Jaksa Agung, Senin (15/8/2022).
Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun SH mengatakan penghargaan tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, M Abeto Harahap SH MH dari Jaksa Agung RI, Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM MH.
Penghargaan sebagai peringkat kedua kejaksaan negeri se-Indonesia dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice.
“Penghargaan diberikan kepada Kejari Langkat sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukumnya,” terang Sabri Marbun didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan SH MH.
Aturan Restorative Justice dapat dilakukan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 pada 21 Juli 20202, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.
“Kejaksaan Negeri Langkat sejak diterbitkan regulasi ini, telah melaksanakan penanganan perkara melalui mekanisme Restorative Justice sebanyak 16 perkara pada tahun 2021 dan 2022,” ujar Sabri.