Terbanyak Kedua Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice, Kejari Langkat Peroleh Penghargaan dari Kejagung

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, M Abeto Harahap SH MH didampingi jajaran memperlihatkan piagam penghargaan dari Jaksa Agung RI, sebagai peringkat kedua kejaksaan negeri se-Indonesia dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice, Kantor Kejari Langkat, Stabat, Senin (15/8/2022). (Foto axialnews/istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Langkat dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice dari Jaksa Agung, Senin (15/8/2022).

Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Marbun SH mengatakan penghargaan tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, M Abeto Harahap SH MH dari Jaksa Agung RI, Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM MH.

Baca Juga  Mandi Kembang, Tandai Kenaikan Pangkat 59 Personil Polres Langkat

Penghargaan sebagai peringkat kedua kejaksaan negeri se-Indonesia dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice.

“Penghargaan diberikan kepada Kejari Langkat sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukumnya,” terang Sabri Marbun didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan SH MH.

Baca Juga  Warga Langkat Ingin Melapor ke Kapolres Langkat, Ini Nomor Handphone-nya

Aturan Restorative Justice dapat dilakukan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 pada 21 Juli 20202, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.

“Kejaksaan Negeri Langkat sejak diterbitkan regulasi ini, telah melaksanakan penanganan perkara melalui mekanisme Restorative Justice sebanyak 16 perkara pada tahun 2021 dan 2022,” ujar Sabri.

Baca Juga  Golkar Binjai Barat Rutin Jalankan Program Jumat Barokah
Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us