Terbit Rencana PA Diberhentikan Sementara dari Jabatan Bupati Langkat

Diserahkan Sekdaprovsu Ir Arief Sudarto Trinugroho. Sekdakab Langkat Amril menerima SK pemberentian sementara Terbit Rencana dari jabatan Bupati Langkat. (Diskominfo Langkat)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] — Surat Keterangan (SK) pemberentian sementara Terbit Rencana PA dari jabatan Bupati Langkat priode 2019-2024 diserahkan.

Sekdakab Langkat H Amril SSos MSP menerima SK tersebut dari Sekdaprovsu Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, di Ruang Kerja Sekdaprovsu Lantai 9 Kantor Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Senin (9/1/2023).

Baca Juga  Langkat PPKM Level III, Syah Afandin Minta Perketat Prokes

Pemberhentian sementara merupakan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.1.3-6203 tahun 2022 ini menunjuk H Syah Afandin SH untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Langkat. SK Mendagri ini berlaku sejak 31 Mei 2022.

Mendampingi Sekdaprovsu: Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Dra Basarin Yunus Tanjung MSi, dan Sekretaris DPRD Sumut, Dr Zulkifli SIP MM.

Baca Juga  Ratusan Nasi Bungkus Dibagikan KOPERMASU untuk Abang Becak & Pemulung

Mendampingi Sekdakab Langkat: Kadis Pariwisata Hj Nur Elly Heriani Rambe MM, Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizininan Terpadu Satu Pintu, Edi Suratman SSos, dan Kabag Prokopim H Mahardhika Sastra Nasution SSTP MAP. (*)

Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi

Berita Lainnya

Contact Us