AXIALNEWS.id – [dibaca: exsil nius] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sejak awal Januari 2023 telah menerapkan sistem penerimaan tamu secara digital yaitu sarana e-tamu.
Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun SH MH menerangkan, e-tamu sendiri merupakan program yang diintegrasikan atau dipadukan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah terlebih dahulu hadir memberikan pelayanan publik sebagai akses pintu masuk ke kantor Kejari Langkat.
Pelayanan PTSP sendiri adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan kejaksaan yang dilaksanakan melalui satu pintu.
Teknisnya, terang Marbun, tamu harus terlebih dahulu bertemu dengan security untuk menanyakan tujuan guna selanjutnya diarahkan kepada ruang PTSP. Kemudian di ruang PTSP tersebut tamu dimintai mengisi identitas untuk dilakukan pendataan atas diri tamu itu sendiri terkait tujuannya, serta untuk bertemu dengan siapa.
Setelah itu, pihak petugas yang melakukan pendataan tersebut terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada pegawai yang akan dikunjungi oleh tamu. Dengan demikian kinerja dan keterbukaan instansi kejaksaan kepada publik dapat diukur melalui data e-tamu dan dapat langsung dilihat oleh pimpinan pusat.
“Bentuk pelayanan ini suatu yang baru dan diawalnya terkesan menghambat tamu di kejaksaan, sehingga program ini perlu secara terus menerus di sosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh elemen yang ada di Langkat termasuk melalui siaran pers ini,” sebut Marbun di Stabat, Selasa (14/3/2023).
Selanjutnya, Marbun menerangkan, PTSP diselenggarakan oleh jajaran Kejaksaan RI dimulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Tujuan PTSP adalah untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel dan terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta memberikan pelayanan prima, dan anti KKN.
Pelaksanaan PTSP tersebut tentunya mengedepankan prinsip-prinsip: keterpaduan dan keterbukaan, persamaan hak / tidak diskriminatif, kecepatan dan ketepatan waktu, kemudahan, serta keterjangkauan, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas.
Marbun juga menjelaskan, penerapan e-tamu bentuk implementasi program dari Kejaksaan Agung pada setiap satuan kerja di daerah, pengendalian programnya berada di bawah bidang pembinaan.
Tujuan dari program e-tamu dimaksudkan untuk mendata setiap tamu yang berkunjung ke kantor Kejari Langkat. Data tamu yang terisi akan terhubung langsung dengan sistem yang dikelola oleh Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
e-tamu juga sebagai salah satu bentuk implementasi dari ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-016/A/JA/07/2013, tentang urusan dalam di lingkungan Kejaksaan RI yang mengikuti perkembangan teknologi informasi termasuk mewajibkan adanya pemeriksaan tamu dan kendaraan yang masuk ke lingkungan kantor kejaksaan.(*)
Reporter: Joko S
Editor: Fakhrur Rozi