Tidak Mudah: Masa Kepemimpinan Syah Afandin Berhasil Turunkan Angka Pengangguran 0,55% Setelah Dampak Covid-19

Info grafik penurunan angka pengangguran Kabupaten Langkat 2022 – 2023 oleh Koordinator Tim Pemenangan Milenial KIM PLUS SATRIA, Wahyu Hidayah.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), bencana yang tidak mungkin bisa dilupakan umat manusia di belahan dunia manapun.

Di Indonesia sendiri bencana ini ditetapkan sebagai suatu keadaan darurat kesehatan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

Kepres ini mengatur mengenai penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dalam penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 di Indonesia, dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya ditetapkan sebagai Bencana Non-Alam dan status Pandemic melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam Diktum ke-3, Kepres ini memutuskan “Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial,

Baca Juga  Musda ke-IX, Syah Afandin: Kader Muhamadiyah Orang Hebat

Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya”

Penetapan ini berakhir pada keputusan presiden yang mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang dikenal dengan PSBB.

Di Sumatera Utara Sendiri kebijakan ini diteruskan dalam sebuah Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

Salah satu hal kebijakannya adalah pemberlakuan jam kerja Work From Home (WFH) 50% dan Work Form Office 50%.

Namun tidak sedikit juga, dampak dari kebijakan PSBB ini mengakibatkan banyak hotel, pertokoan dan lapangan pekerjaannya menjadi tutup. Sehingga menyebabkan banyaknya pegawai yang dirumahkan.

Baca Juga  Kunker DPRD Sumut ke Langkat Serap Aspirasi Pelestarian Etnis Budaya

Dikutip dari laman CBNC (20/5/2024), Maliki yang saat itu menjabat sebagai Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas memaparkan bahwa pengangguran di tahun 2019 diangka 21,77%, kemudian 2020 karena adanya pandemi menjadi meningkat 24%. Dari data ini menunjukan bahwa angka pengangguran meningkat sekitar 3,23%.

Hal ini tidak terlepas dengan tingkat pengangguran yang terjadi di Kabupaten Langkat. Angka Pengangguran Terbuka di Langkat meningkat setelah PSBB diberlakukan sejak tahun 2021 di Sumatera Utara. Namun Angka pengangguran ini berhasil diturunkan pada tahun 2022 menuju 2023.

Baca Juga  24 November, Pesparawi Perebutkan Piala Plt Bupati Langkat

Koordinator Tim Pemenangan Milenial KIM PLUS SATRIA, Wahyu Hidayah menerangkan, penurunan ini terjadi saat kepemimpinan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin (21 Januari 2022 – 20 Februari 2024).

“Wajar-wajar saja angka pengangguran terbuka meningkat ditahun-tahun terjadinya Covid-19. Karena memang banyak pegawai yang terkena PHK karena pemberlakukan PSBB,” terangnya.

“Tapi kita bisa lihat, di tahun 2022 menuju 2023, pengangguran terbuka mengalami penurunan 0,55%. Hal ini tidak mudah, mengingat di tahun-tahun tersebut adalah masa transisi Covid-19 yang berstatus Pandemic ke Endemic dan selanjutnya dinyatakan berakhir,” ungkap Wahyu.

“Hal ini membuktikan, keberhasilan H Syah Afandin dalam menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Langkat,” tambah Wahyu.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us